Tambang Emas Modus Silika PT Adhi Karya di Mandor Diduga Kuat Ilegal, TKA Cina dan Malaysia

REDAKSI SATU – Seorang mantan pekerja sekaligus Tim Investigasi Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Joni Iskandar membongkar aktivitas Tambang Emas dengan modus Tambang kuarsa/silika milik PT Adhi Karya di wilayah Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Persoalan terkait Tambang Emas dan beberapa jenis tambang lainnya dengan modus Tambang kuarsa/silika tersebut diungkapkan langsung oleh Joni Iskandar kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Senin, 29 Juni 2026, sore.

Mantan pekerja tersebut menceritakan bahwa aktivitas Pertambangan Emas tersebut berawal sekitar tahun 2023, ada beberapa orang mengaku dari perusahaan tambang PT Adhi Karya masuk ke wilayah tersebut meminta mencarikan lahan dan mengaku sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang kuarsa/silika.

BACA JUGA  Diduga Terkait Proses Hukum, Kebakaran Kantor BKPSDM Kapuas Hulu
Emas
Joni Iskandar saat memberikan Keterangan kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Senin 29 Juni 2026. (Foto: Redaksi Satu).

“Mendengar karena mereka mengaku punya IUP Tambang kuarsa/silika, saya pun diminta mencari lahan kepada masyarakat. Saat ini lahan yang mereka beli langsung ke Masyarakat kurang lebih 40 Hektare dengan harga Rp25 juta per Hektare,” ungkapnya.

Seiring waktu berjalan, lanjut Joni mengatakan setelah pembukaan jalan dan lahan sekitar tahun 2024, ada kejanggalan dalam aktivitas yang dilakukan dalam lokasi tersebut. Awalnya beberapa pekerjaan menggunakan mesin sedot dan dulang secara manual, tetapi lama-kelamaan dalam aktivitas tersebut menggunakan alat-alat berat bahkan belasan Kontainer peralatan di datangkan langsung dari Cina.

“Alat berat Excavator ada 10 unit, jenis Excavator Kobelco PC200 dengan Kato PC200, yang beroperasi hanya 4 unit, karena beliau beli bekas atau second. Alat pemisah Batu, Pasir dan Emas. Alat-alat pengeruk emas yang di datangkan dari Cina sebanyak 17 Kontainer melalui Pelabuhan kurang lebih lima bulan lalu, dan alat-alat dari Malaysia melalui Jagoi Babang sebanyak 1 dump truk masuk sekitar bulan Oktober 2025 lalu. Di lokasi itu mereka bukan lagi menambang Kuarsa atau Silika, melainkan menambang Emas, Batu, dan Tembaga, itu sepengetahuan kita ya, tapi yang jelas mereka menambang Emas,” tutur seorang warga mantan karyawan yang mengaku sempat menjadi orang dalam dalam perusahaan itu.

BACA JUGA  Transmigrasi Ditolak Tegas oleh PMKRI Pontianak: Abaikan Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Emas
Alat-alat berat yang berada di lokasi Pertambangan Emas yang diduga kuat Ilegal di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: Redaksi Satu).

Bukan hanya alat-alat yang didatangkan langsung dari Cina, Ia juga menyebut ada 5 (lima) Big bos Pengusaha dan belasan orang Tenaga Kerja Asing (TKA) semua dari Cina.

“1 (satu) big bos orang Indonesia kalau dilihat dari KTP nya asal Pontianak namanya Hasan Suntio, 4 (empat) big bos dan 12 (dua belas) orang teknisi dan ilmuannya semuanya dari Cina, 1 (satu) orang tenaga mekanik dari Malaysia, sedangkan penduduk lokal sampai saat ini hanya kurang lebih 5 (lima) orang yang dipakai untuk operator saja dan 3 (tiga) orang lainnya sudah mengundurkan diri, termasuk saya karena digaji hanya Rp2 juta lebih per bulan,” sindirnya.

Terkait legalitas Izin Perusahaan tersebut, kembali menimbulkan banyak pertanyaan. Karena kata Joni Iskandar, pihak Perusahaan melalui Big bos Hasan Suntio dengan mantan Kades pak Arun ingin bertemu ibu Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa untuk mengurus Izin.

BACA JUGA  Lantik Asisten dan 4 Kajari, Kajati Kalbar Edyward Kaban Sampaikan 5 Pokok Arahan

“Mereka katanya mau bikin Izin. Cuma untuk Izin surat menyurat nya, terus terang saya belum liat. Jadi atau tidak jadinya cuma mungkin omongan saja mau bikin Izin, kalau liat surat Izinnya saya belum liat, plang nama Perusahaan pun ndak ada,” tandasnya.

Bahkan menurut pengakuan Joni Iskandar, seorang Big bos Hasan Suntio pernah berpesan dan mengingatkan dirinya agar tidak menceritakan kalau Perusahaan tersebut sebenarnya melakukan aktivitas Pertambangan Emas.

“Big bos Hasan Suntio pernah bilang ke saya, kita jangan dibilang kerja Emas, bilang jak kerja batu dan pasir. Tapi kan bukti dan kenyataanya kerja Emas. Nah di situ saya tahu, bahwa legalitas mereka ini tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

BACA JUGA  Kapolres Ketapang: Penganiyaan oleh Pengusaha Kayu Ilegal Terhadap Wartawan, Tipiring

Dalam kesempatan ini, Joni Iskandar yang juga saat ini sebagai Tim Investigasi Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) meminta kepada Pemerintah agar mengatensikan persoalan ini segera ditindaklanjuti.

“Harapan kita, Pemerintah agar bijak untuk menyikapi sesuatu. Kami sebagai masyarakat berharap keadilannya, kita sebenarnya dengan adanya Perusahaan daerah kita maju dan bisa membantu perekonomian masyarakat, namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.

BACA JUGA  Minta Presiden Tuntaskan Konflik Tanah Ulayat Suku Melayu di Rohil 2021
BACA JUGA  Warga Segel SPBB 67.787.01 dan Datangi Mapolsek Mentebah Pertanyakan BB serta Pelaku
BACA JUGA  Sultan Dorong Pemerintah Tidak Terpengaruh Tekanan Amerika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img