REDAKSI SATU – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian PUPR bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar harus segera turun melakukan Audit Jasa Konstruksi atau disebut Audit Forensik Teknik).
Pernyataan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar ini sebagai respon terkait hasil pekerjaan proyek APBN TA 2025 senilai Rp 18.834.044.213,- yang diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai kontrak kerja.
Menurut Pernyataan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, ketika ada persoalan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk Persoalan proyek peningkatan Jalan Gambir di Kota Singkawang maka pendekatan hukum yang digunakan merujuk pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 46 Tahun 2025.

Ketika diduga kualitas aspal tidak bagus maka harus ada standar bagus atau tidak atau di duga tidak sesuai atau di bawah standar tidak bisa hanya atas dasar persepsi sendiri akan tetapi berdasarkan standar yang telah di sepakati yang telah tertuang dalam kontrak.
“Ketika ada Dugaan “kongkalikong” antara Kontraktor dan Konsultan Pengawas tentu saja hal ini masuk dalam katagori Perbuatan Melanggar Hukum,” tegas Herman Hofi Munawar melalui keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp yang diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu 30 Mei 2026, pukul 09.09 WIB.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menjelaskan, bahwa berdasarkan Perpres PBJP, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) memegang tanggung jawab mutlak secara hukum atas pelaksanaan kontrak ini. Berdasarkan Perpres tersebut di atas, PPK wajib melakukan pengendalian kontrak secara berkala. Jika fisik di lapangan sudah menunjukkan deviasi mutu (aspal tipis dan berongga), PPK seharusnya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) dan menghentikan sementara pekerjaan untuk dilakukan Uji Mutu sebelum pengerjaan jalan tersebut dilanjutkan.

yang diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai kontrak kerja.
“Ketika PPK tidak proaktif atas hal tersebut maka patut diduga adanya pembiaran atas tugas dan fungsi PPK. Secara hukum, PPK tidak boleh menerima hasil pekerjaan jika tidak sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang disepakati dan dituangkan dalam kontrak,” sindirnya.
Lanjut Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menerangkan, lalu bagaimana dengan Konsultan Pengawas yang juga dibayar menggunakan APBN untuk bertindak sebagai “mata dan telinga” PPK di lapangan. Sesuai kontrak konstruksi pemerintah, Pengawas Lapangan wajib menandatangani Request untuk Pekerjaan atau adanya persetujuan sebelum aspal dihamparkan.
“Jika aspal yang terhampar terbukti tidak sesuai dan ketebalannya tidak memenuhi syarat, maka dapat diduga Konsultan Pengawas telah melakukan Wanprestasi Berat,” tandasnya.
Herman Hofi Munawar juga menilai, jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan pembiaran, KSO Pengawas dapat dikenakan sanksi ganti rugi, penghentian kontrak, hingga rekomendasi blacklist. Karena proyek senilai Rp 18,8 Miliar ini bersumber dari APBN TA 2025 dan baru memasuki awal tahun anggaran 2026, status proyek kemungkinan berada dalam fase penyelesaian akhir atau awal masa pemeliharaan.
“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian PUPR bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar harus segera turun melakukan Audit Jasa Konstruksi atau disebut Audit Forensik Teknik). Hal ini harus segera dilakukan Jangan menunggu adanya diserahterimakan 100% atau FHO,” ujarnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menekankan, jika hasil audit teknik membuktikan adanya pengurangan volume (ketebalan) dan penurunan mutu material secara sengaja, maka secara hukum kasus ini harus digeser dari ranah sengketa kontrak administratif menjadi kasus hukum pidana khusus (Tipikor) dengan delik perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.
Proyek yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat itu dikerjakan oleh PT Cakrawala Surya Raya selaku penyedia jasa, dengan pengawasan oleh KSO PT Kurnia Citra Nusa, PT Bintang Inti Rekatama, dan PT Lima Pilar Persada.



