KALBAR | redaksisatu.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH menghimbau dan mengajak peran Masyarakat dan Pers/Wartawan untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan buronan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pernyataan Kajati ini disampaikan langsung melalui keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan media www.redaksisatu.id, Sabtu malam 2 April 2022, sekitar Pukul 23.01 WIB.
Kajati melalui Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pantja Edy Setiawan, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap para DPO yang telah dilakukan sebelumnya merupakan bukti keseriusan pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap para pelaku sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, dan mengingatkan kepada para buronon Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron/DPO,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menghimbau dan mengajak peran Masyarakat dan insan Pers, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) yang sudah menjadi DPO.
“Untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/,” ujarnya.

Kajati juga menyebutkan, bahwa pada Sabtu 2 April 2022, pihaknya melalui Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, berinisial DI (Dendi Irawan_red).
DI (Dendi Irawan_red) ditangkap karena tidak kooperatif meskipun sudah dilayangkan 3 (tiga) kali surat pemanggilan sebanyak. Penangkapan terhadap tersangka Tipikor Dendi Irawan dilakukan di Rumah Keluarganya di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, sekitar Pukul 16.00 WIB.
Tersangka Dendi Irawan, disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan Tersangka, ungkap Kajati melalui Kasi Penkum, bahwa tersangka DI (Dendi Irawan_red) menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).
Terkait perkara Tipikor APBD Kabupaten Kapuas Hulu ini, Dendi Irawan tidak hanya sendiri, Penyidik Kejari Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka / terdakwa yaitu: DI, S, LS, dan G.
Adrian318