Redaksi Satu | Selebriti Hollywood aktor muda naik daun Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap aktris Hollywood Rebel Wilson.
Gugatan tersebut dipicu oleh unggahan di media sosial, yang dinilai merugikan reputasinya, terkait tudingan bahwa Charlotte MacInnes pernah melaporkan dugaan pelecehan seksual lalu menarik kembali pengaduannya demi kepentingan karier. Dilaporkan oleh The Guardian.
Kasus ini bermula dari keterlibatan MacInnes, dalam film musikal komedi The Deb, yang disutradarai sekaligus diproduseri oleh Rebel Wilson.

Dalam gugatannya, MacInnes menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya di industri hiburan.
Perkara ini juga menyinggung insiden yang terjadi pada September 2023 di kawasan Pantai Bondi, ketika produser film Amanda Ghost mengalami kondisi medis darurat.
MacInnes disebut membantu Ghost kembali ke apartemen, di mana keduanya sempat mandi bersama dengan tetap mengenakan pakaian renang untuk menghangatkan tubuh.
Namun, versi kejadian tersebut diperdebatkan. Wilson mengklaim bahwa MacInnes sempat mengaku merasa tidak nyaman atas situasi tersebut.
Sebaliknya, MacInnes membantah pernah mengajukan pengaduan atau menyatakan keberatan sebagaimana yang dituduhkan.
Lebih lanjut, MacInnes juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menarik kembali pernyataan demi mendapatkan keuntungan profesional, seperti peran utama dalam produksi panggung maupun kontrak rekaman.
Ia menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi dan kariernya di industri hiburan.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan aktris muda Charlotte MacInnes dan aktris Hollywood Rebel Wilson terus bergulir dengan menghadirkan sejumlah fakta dan klaim yang saling bertentangan di pengadilan.
Dalam kesaksiannya, MacInnes mengaku mengalami kebingungan dan tekanan emosional setelah produser film Amanda Ghost mulai menjaga jarak darinya.
Ia menduga perubahan sikap tersebut dipicu oleh unggahan media sosial yang disebarkan oleh Wilson, yang menyinggung adanya dugaan pengaduan pelecehan seksual yang kemudian ditarik kembali.
MacInnes menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pengaduan apa pun terkait dugaan tersebut. Ia bahkan menilai penting bagi Ghost untuk mengetahui fakta sebenarnya guna menjaga hubungan profesional maupun personal mereka.
“Jika Amanda percaya bahwa saya pernah, mengajukan pengaduan yang tidak pantas terhadapnya, hal itu tentu akan sangat merusak hubungan kami,” ungkap MacInnes dalam persidangan.
Lebih jauh, MacInnes menyatakan bahwa unggahan yang beredar telah memberikan dampak serius terhadap reputasinya di industri hiburan.
Ia merasa digambarkan sebagai sosok yang tidak dapat dipercaya serta dianggap mengutamakan kepentingan pribadi di atas ratusan pemain dan kru dalam produksi film The Deb.
Kuasa hukum MacInnes, Ms. Chrysanthou, sebelumnya menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk serangan yang tidak berdasar dan merugikan kliennya secara profesional.
“Ini merupakan tuduhan serius yang menggambarkan klien kami seolah-olah memperdagangkan isu sensitif seperti pelecehan seksual demi keuntungan pribadi dan komersial,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Wilson membantah bahwa unggahan tersebut bersifat fitnah. Melalui kuasa hukumnya, Dauid Sibtain, Wilson menyatakan bahwa tidak ada dampak signifikan terhadap karier MacInnes akibat pernyataan tersebut.
Menurut Sibtain, inti perkara bukanlah soal ada atau tidaknya pelecehan seksual, melainkan apakah MacInnes pernah mengajukan pengaduan dan kemudian menariknya kembali.
“Posisi kami jelas, yaitu bahwa ia telah mengubah ceritanya,” ujar Sibtain dalam pernyataan pembuka di pengadilan.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menjaga kelangsungan karier MacInnes sebagai aktris dan musisi, sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan pihak produksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait reputasi, kredibilitas, serta dinamika relasi kekuasaan di industri hiburan.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penguatan bukti dari kedua belah pihak.



