Bogor, Redaksi Satu| Pelantikan advokat resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Nasional, dari organisasi advokat PERADI Profesional.
Perkumpulan Praktisi dan Advisor Profesional (PERADI Profesional) kembali menggelar sidang terbuka pengangkatan dan pelantikan advokat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi, dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Acara tersebut berlangsung di Posters Hotel MICE, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, (29/4/26).
Sidang terbuka ini dihadiri oleh jajaran pengurus organisasi, serta para calon advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan, untuk diangkat secara resmi. Pada Rabu, (29/4/2026).
Pelaksanaan sidang terbuka ini merupakan, implementasi dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional Nomor: 253/P.Prof./DPN/SK-P.ADV/II/2026 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Advokat.
Momentum ini dinilai penting sebagai bagian dari proses regenerasi dalam dunia advokat, khususnya dalam mencetak praktisi hukum yang profesional, berintegritas, serta memiliki tanggung jawab moral terhadap penegakan hukum.
Ketua Umum PERADI Profesional, Dr. (H.C). M. Aslam Fadli, dalam keterangannya menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Ia menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, kebenaran, serta keadilan.
Menurutnya, integritas dan profesionalitas menjadi fondasi utama yang harus dimiliki setiap advokat dalam menjalankan tugasnya di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks.
Pengangkatan advokat dalam kegiatan ini juga berlandaskan, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Tentang Advokat, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur sistem peradilan di Indonesia.
Hal tersebut menegaskan bahwa keberadaan advokat merupakan, bagian integral dari sistem penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.
Salah satu advokat yang resmi diangkat dalam sidang tersebut, adalah Ahmad Badhawi, S.H., yang akrab disapa Jaro Dwi.
Ia dinyatakan sah sebagai advokat berdasarkan keputusan organisasi tertanggal 27 Februari 2026, yang memberikan legitimasi penuh untuk menjalankan profesi advokat.
Dengan pengangkatan tersebut, Ahmad Badhawi kini berhak memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi.
Ia juga menegaskan pentingnya memberikan pelayanan hukum yang adil, objektif, dan berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Sidang terbuka ini sekaligus menjadi simbol penguatan peran organisasi advokat, dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
PERADI Profesional menegaskan komitmennya, untuk terus mencetak advokat yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas moral dalam menjalankan profesinya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para advokat yang telah dilantik dapat berkontribusi aktif dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Selain itu, mereka juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



