Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Mantan Pimpinan BGN Kasus Korupsi MBG

REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu 3 Juni 2026, pagi dan menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai lembaga penegak hukum tersebut menetapkannya sebagai Tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026, sore.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua orang mantan wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Terkait Sumbangan dan Proyek, Kejaksaan Tinggi Kalbar Lakukan Pencegahan Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Nama Institusi
Kejagung
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama 2 (dua) mantan Wakil Kepala BGN ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG oleh Tim Penyidik Kejagung RI, Rabu 3 Juni 2026, Sore.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu dalam menjalankan praktik rasuah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat justru dijadikan mitra.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

BACA JUGA  Hakim PN Bukittinggi Tolak Seluruh  Gugatan Khoirun
Kejagung
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama 2 (dua) mantan Wakil Kepala BGN ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG oleh Tim Penyidik Kejagung RI, Rabu 3 Juni 2026, Sore.

Cara yang dilakukan, dengan memainkan proses verifikasi kelayakan SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung.

Sebagai mana diketahui, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sejak awal Januari 2025 yang merupakan program prioritas nasional.

BACA JUGA  3 Pelaku Penyimpangan BBM Subsidi Ditangkap Ditkrimsus Polda Kalbar

Fokus program ini adalah pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah.

“Total anggaran untuk program ini adalah Rp 85,27 di tahun 2025 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 298 triliun. Dana bersumber dari APBN,” terangnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN telah dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

BACA JUGA  Masyarakat Pertanyakan Kinerja BPKP Kalbar terkait Kasus Dugaan Korupsi Ikan Arwana

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi juga menyebut, bahwa yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dengan para Tersangka DH SS dan LP.

BACA JUGA  BBM Langka, Pertamina Pontianak Didemo oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Kalbar

Selain menggunakan Yayasan yang terafiliasi tersebut, Tersangka DH SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum melakukan investasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga menemukan mark up harga pengadaan, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksaan program MBG, diantaranya:
1). Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
2). Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
3). Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit yang juga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
4). Pengadaan televisi 5.400 unit berukuran 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark up harga.

BACA JUGA  Seorang Pengendara Mati Tertembak, Kapolda Kalbar Minta Maaf, Kelalaian Anggota

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan pihak Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Detasemen Gegana Brimob Kalbar Gelar Latihan Tingkatkan Kemampuan
BACA JUGA  Demo Mahasiswa Kalbar Tolak Kenaikan Harga BBM Sampaikan 11 Tuntutan
BACA JUGA  NCW Tak Dapat Jawaban terkait IPR yang Belum Terbit di WPR Desa Beringin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img