Material Proyek Jembatan Rp 11 Miliar Diduga Produksi PT WIKA milik BUMN Tidak Sesuai Standar?

REDAKSI SATU – Material proyek yang diduga kuat diproduksi oleh PT WIKA sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kualitasnya tidak sesuai standar. Pasalnya tiang pancang spun pile WIKA yang rencananya digunakan untuk proyek Jembatan itu sudah mengalami kerusakan.

Bukan hanya soal meterial proyek yang diduga tidak sesuai standar, tetapi juga banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Gantung Alam Pakuan, Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Beruang Kota dan PT WIKA lewat e-purchasing melalui Satker PJN Wilayah I Kalbar. Terkait kerusakan material tersebut, disebut akibat adanya kecelakaan. Namun publik berhak bertanya, saat material berlabel BUMN itu mudah rusak.

BACA JUGA  DPR RI Soroti Tambang Ilegal Marak dan Masif di Kalbar
Proyek
Situasi dan kondisi di lokasi Proyek APBN Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan senilai Rp 11 Miliar yang diduga kuat menggunakan material dibawa standar produksi PT WIKA milik BUMN.

Berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek itu pun memicu publik berpikir adanya dugaan Persekongkolan antara pihak Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Balai PJN Wilayah I Kalimantan Barat bersama CV Beruang Kota dan PT WIKA.

Kejanggalan lainnya juga yang diduga kuat pada proses pencairan. Proyek Jembatan Rp11 miliar dari APBN tahun anggaran 2025 lewat Ditjen Bina Marga tersebut Progres fisiknya masih 0% (NOL PERSEN), sementara uang muka 30% sudah cair.

Proyek jembatan Rp11 miliar dari APBN tahun anggaran 2025 yang diduga kuat dikerjakan oleh 2 (dua) paket, dua kontraktor dalam satu lokasi itu mulai menjadi perhatian dan sorotan publik lantaran ada kejanggalannya. Proyek ini pun mulai dikerjakan pada bulan Mei 2026.

BACA JUGA  Polda Kalbar Ungkap 60 Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi

Di atas kertas, ada dua kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 04.693902.GA.7696.CBF.024.603.GE “Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan” senilai Rp8,6 miliar. Pelaksana: CV Beruang Kota via e-purchasing. Kemudian, MAK 04.693902.GA.7696.CBR.001.317.GG. “Pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan” senilai Rp2,7 miliar yang infonya dilaksanakan PT WIKA.

Namun fakta-fakta baik berdasarkan data administrasi maupun data dilapangan itu dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Kalbar. Lewat surat balasan ke Japos.co, PPK menyampaikan bantahan dengan menyebut hanya ada satu kegiatan.

“Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan oleh CV Beruang Kota. “Berdasarkan hasil verifikasi, pada lokasi yang dimaksud hanya terdapat pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan Kabupaten Ketapang. Adapun paket Pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan TA 2025 tidak terdapat pada lokasi tersebut,” tulis PPK.

BACA JUGA  Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tingkatkan Ekonomi Nasional

Pernyataan ini sangat kontradiktif dengan data yang berhasil dihimpun dari Sirup LKPP. Jika paket WIKA Rp2,7 miliar “tidak terdapat di lokasi”, lalu untuk apa kode MAK itu terbit dan siapa sebenarnya pelaksana pekerjaannya?

Soal tiang pancang spun pile WIKA yang rusak akibat kecelakaan trailer awal Mei 2026, PPK menegaskan akan dievaluasi. “Terhadap material SPUN PILE yang mengalami kerusakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan evaluasi teknis oleh pihak penyedia bersama konsultan pengawas/PPK untuk menentukan tingkat kelayakannya. Material yang dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi dan persyaratan teknis tidak akan digunakan…dan penyedia wajib melakukan penggantian sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.

Pertanyaannya, jika paket WIKA “tidak ada di lokasi”, lalu spun pile produksi WIKA itu masuk lewat paket mana? CV BERUANG KOTA atau paket fiktif Rp2,7 miliar? hingga berita ini terbit, media ini masih mendalami beberapa hal krusial pada Proyek ini.

Dalam kesempatan ini, publik meminta kepada Pemerintah agar persoalan ini menjadi atensi. Pemerintah melalui institusi Penegak Hukum agar melakukan tindakan tegas terhadap dugaan Persekongkolan dengan modus-modus penyimpangan untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar di tengah efisiensi anggaran dan situasi sulit saat ini.

BACA JUGA  Pelantikan DAD Provinsi Kalbar Periode 2023-2028, Presiden MADN: Sedikit Bicara, Banyak Bekerja
BACA JUGA  Polda Kalbar gelar Operasi Ketupat 2024 dan Mudik Gratis 
BACA JUGA  Dirkrimum Polda Banten Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img