Pasaman Barat | Redaksi Satu – Tingkat perceraian di Kabupaten Pasbar pada tahun 2021 mengalami peningkatan hingga 40%, hal ini menunjukkan angka perceraian di Pasbar masih cukup tinggi, sebab ada di angka 740 perkara di tahun 2021 kemarin.
Menurut informasi, yang diterima dari Pengadilan Agama (PA) Talu Pasbar, ada beberapa faktor yang menyebabkan tingkat perceraian tersebut tinggi, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dengan angka itu, bisa diartikan tiap hari ada sekitar sekian janda dan duda muda baru di Pasbar, karena kasus perceraian pada umumnya didominasi pasutri muda.
Faktor yang dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus – menerus dalam rumah tangga atau kekerasan dalam rumah tangga, hingga salah satu pihak meninggalkan keluarga, dan selanjutnya disusul faktor ekonomi yang disebabkan Pandemik Covid -19, dan ada juga akibat terjerat hukum pidana atau terkena hukuman penjara, serta karena faktor cacat badan dan lain sebagainya.
“Alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai, selain hal tersebut di atas juga bervariasi, mulai dari alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan bahkan didominasi adanya perselingkuhan,” terangnya.
Demikian diterangkan oleh Ketua Pengadilan Agama Talu Pasbar, Syafrul pada media ini Kamus, (13/01/2022) di ruangannya Simpang Empat Pasbar.
Dikatakan Syafrul, Perceraian pada tahun 2020 ada 557 perkara, sedangkan di tahun 2021 mencapai angka 746 dengan demikian naik mencapai 40% dari tahun sebelumnya.
Adapun rekapitulasi perkara untuk tahun 2021 antara lain untuk cerai talak masuk 234 dan untuk cerai gugat ada 512 perkara, sedangkan pada tahun 2020 ada 180 untuk cerai talak dan 377 untuk cerai gugat.
Ditambahkannya lagi, dari jumlah tersebut, yang dikabulkan pada tahun 2021 adalah 695 dan ditolak 9 kasus, selebihnya digugurkan, dicoret dan dicabut.
Demikian juga untuk sebelumnya tahun 2020 yang dikabulkan ada 504 perkara dan ditolak 1 serta selebihnya digugurkan, dicoret dan dicabut, sedangkan di dua tahun terakhir ini belum ada yang menembpuh jalur damai.
Menanggapi hal tersebut, menurut Syafrul pihaknya juga terus melakukan mediasi terhadap para penggugat dan tergugat.
Namun bila salah satu pihak tidak hadir, maka pihak pengadilan agama memberikan nasehat sebelum dilanjutkan ke persidangan.
(Zoelnasti)