REDAKSI SATU – Maman Suratman selaku korban sekaligus pelapor mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Subandio alias Kho Ban Kaw Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Pelapor, bahwa Peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Subandio alias Kho Ban Kaw Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dilaporkan ke Polres Mempawah pada 23 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Subandio disebut sebagai pihak terlapor. Maman mengaku kecewa lantaran hingga kini dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun sejumlah saksi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya berharap ada kepastian dan keterbukaan terkait perkembangan laporan yang saya buat. Sampai sekarang saya belum menerima SP2HP,” sindir Maman kepada media online Redaksi Satu melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 3 Mei 2026, malam.
Sebagai pelapor, lanjut Maman Suratman, S.Pd,I.,M.Sos menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Pemberian SP2HP kepada pelapor diatur dalam beberapa ketentuan.
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam proses penanganan perkara pidana. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyidik wajib memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara berkala,” tegasnya.



