BerandaDAERAHMinta Presiden Tuntaskan Konflik Tanah Ulayat Suku Melayu di Rohil 2021

Minta Presiden Tuntaskan Konflik Tanah Ulayat Suku Melayu di Rohil 2021

Rokan Hilir Riau | Redaksi Satu – Masyarakat Suku Melayu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dapat menuntaskan masalah konplik tanah ulayat yang di kuasai oleh beberapa perusahaan perkebunan sawit.

Hal ini disampaikan oleh masyarakat suku Melayu Rokan Hilir yang menamakan dirinya Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu Kabupaten ( MTKESMKK) Rokan Hilir Provinsi Riau kepada awak media usai mengikuti hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.( DPRD Riau ) beberapa hari lalu

“Kami masyarakat bermohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, agar membantu menyelesaikan konflik tanah ulayat yang diserobot oleh berapa perusahaan di Riau,” Ujar Ketua Dewan Pimpinan Harian DPH- MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir. Jum,at ,(3/12/2021) kepada beberapa awak media.

Presiden

Menurut Datuk Nurdin Muhammad Tahir, Bahwa perjuangan tanah ulayat masyarakat Melayu empat suku yakni Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas, konplik ini sudah lama kuta diperjuangkan. Bahkan Tanah Ulayat ini sudah di peta kan oleh Badan Koordinasi Survey Peta Nasional, yang sekarang Badan Informasi Geospasial, tegasnya .

Nurdin Muhammad Tahir menjelaskan , Saat ini kita tengah proses gugatan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap beberapa perusahaan dengan para tergugat diantaranya PT. Salim Ivo mas Pratama tbk, PT. Tunggak Plantetion TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK.” Jelasnya.

” Upaya perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanah Ulayat ini sudah cukup lama kita upayakan dengan berbagai cara untuk mencari jalan penyelesaian sejak Bupati Rokan Hilir saat itu dijabat oleh Wan Thamrin Hasyim.

Presiden

Yang sudah pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004, Tanggal 14 Agustus 2004 yang mana isi surat tersebut Membentuk Tim Penelitian Dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir.

Sementara itu DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009,”paparnya

Datuk Nurdin Muhahammad Tahir juga menambahkan, dari hasil penelitian dan pengkajian itu, Lembaga Adat Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut. Dengan kesimpulan, bahwa terdapat tanah ulayat milik ke empat suku yaitu, Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas,” Jelasnya.

Berdasarkan upaya yang sudah cukup lama kita lakukan selama ini , kami berharap bisa menjadi pertimbangan bagi bapak Presiden Ir.  Joko Widodo untuk menuntaskan sengketa tanah Ulayat Suku Melayu ini ” Ujarnya.

Terkait konflik Tanah Ulayat ini , hal senada juga disampaikan oleh Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi SPi MSi yang mengatakan, setelah melihat peta dan dokumen yang dimiliki oleh MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau beberapa Minggu lalu.

” Negara mestinya sudah menyerahkan tanah adat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir, Karena mereka sudah memiliki bukti yang otentik,” ujarnya.

*(A.S)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.