REDAKSISATU.ID – Di tengah sorotan global terhadap bahaya radiasi Nuklir, Indonesia khusus Kalimantan Barat dihebohkan dengan isu pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Semesak, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Namun aktifitas di lapangan, pola pengambilan kandungan perut bumi juga menyerupai kasus Pertambangan Uranium PT. Cosmos Inti Persada milik Cina di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu beberapa tahun lalu.
Persoalan terkait aktifitas dugaan proyek PLTN di Pulau Semesak, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang ini pun semakin terkuak saat warga masyarakat setempat menceritakan aktifitas yang dilakukan oleh pihak terkait di lokasi itu kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Jumat 3 Mei 2024.
Beberapa tokoh masyarakat itu pun tidak menampik adanya pro kontra terkait masuknya Perusahaan yang melakukan aktifitas sejak tahun 2022 di lokasi itu. Namun di lain sisi, para warga dan tokoh masyarakat itu mengaku sangat aneh dengan aktifitas tersebut.

“Kami warga masyarakat setempat, merasa aneh juga. Kok Perusahaan itu tiba-tiba sudah beroperasi, padahal beberapa waktu lalu ada juga Perusahaan Pertambangan dari Jerman ingin masuk di lokasi itu, tapi tidak mendapatkan ijin Amdal. Karena sepengetahuan kami, kawasan kami itu merupakan kawasan Konservasi, kok sekarang diam-diam ada Perusahaan yang bisa masuk begitu saja. Jadi bagaimana dengan status kawasan Konservasi itu, apakah masih berlaku atau tidak,” ungkap Agus Husin saat mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tolak Nuklir yang diselenggarakan oleh WALHI Kalbar di Jurung Institut Dayakologi No.2-4 A3 Siantan Hulu, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Selama ini, lanjut puluhan warga lainnya asal Desa Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang mengatakan, kawasan mereka itu merupakan tempat penelitian dari Mapala. Tetapi setelah Perusahaan itu masuk, jangankan warga dari pihak luar, warga masyarakat setempat saja tidak boleh masuk ke lokasi tersebut.
“Mereka melakukan pengeboran, hasil pengeboran itu mereka cetak bulat-bulat, katanya untuk sample. Makanya kami curiga, apakah itu PLTN atau Perusahaan Pertambangan,” sindir warga itu.
Peneliti Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia/Indonesian Center fo Environmental Law (ICEL), Reynaldo Sembiring secara tegas menekankan pendirian PLTN tersebut harus ditolak.
“Kesimpulannya Pendirian PLTN harus ditolak. Karena bencana alam tidak bisa diprediksi, seperti halnya yang terjadi di Jepang,” tegasnya.
Bahkan Ahli Nuklir, Dian Abraham juga meragukan legalitas Perusahaan tersebut, yang diisukan merupakan proyek PLTN. Pasalnya, menurut sepengetahuan Ahli Nuklir itu, hingga saat ini dari pihak pemerintah tidak ada menyingung terkait rencana pendirian PLTN tersebut.
“Sejak presiden SBY dan Megawati tidak pernah membicarakan tentang PLTN itu, bahwa sampai saat ini juga Presiden Jokowi pun tidak pernah membicarakan atau memikirkan tentang PLTN itu,” ujarnya.
Jadi, lanjut Dian Abraham, legalitas Perusahaan yang melakukan aktifitas di lokasi tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau berdasarkan Aturan dan Undangan-undangan, pendirian PLTN harus ada keputusan dari DPR. Pertanyaan kita, Apakah DPR sudah ada pembahasan dan persetujuan DPR,” tandasnya.
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Jepara, Jawa Tengah, Nuruddin Amin mengatakan bahwa kalau di daerah sendiri sudah mengeluarkan fatwa Haram terhadap pendirian PLTN. Dia menyebut, karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Oleh karena itu harus dilakukan pergerakan secara sistematis, dan masif yang melibatkan semua elemen.
“Waktu itu kami bersamaan masyarakat dan elemen-elemen lainnya, termasuk ulama-ulama dan para kiai bersepakat dan memutuskan fatwa Haram Hukumnya terhadap Pembangunan PLTN,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi keterangan yang disampaikan oleh puluhan warga itu. Aktifitas yang diisukan pendirian PLTN yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang tersebut, pola dan aktifitasnya menyerupai pola Pertambangan Uranium PT. Cosmos Inti Persada yang juga pada saat itu pertama kali berhasil diungkap oleh Wartawan Redaksi Satu.
Saat itu, pasca pengungkapan kasus oleh Wartawan Redaksi Satu, pihak Tim Gabungan dari Provinsi Kalimantan Barat pun melakukan tindakan proses hukum hingga Pemerintah melakukan pencabutan izin terhadap PT. Cosmos Inti Persada.
Editor: Adrianus Susanto318