BerandaNASIONALDiduga Ada Penyelundupan Rotan ke Malaysia, Bea Cukai: Kalau Ada Kita Tindak...

Diduga Ada Penyelundupan Rotan ke Malaysia, Bea Cukai: Kalau Ada Kita Tindak Tegas

REDAKSI SATU – Terkait maraknya informasi dugaan aktifitas penyelundupan rotan ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Jagoi Babang, di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mendapat tanggapan tegas dari pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat.

Plh Humas Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Eko Saputro menyampaikan, belum mengetahui informasi tersebut. Namun jika ada ditemukan dugaan penyelundupan rotan ia meminta kepada warga untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai, maka akan dilakukan penindakan tegas.

‘’Kami belum mendapatkan informasi adanya penyelundupan rotan tersebut. Tapi kalau memang ada penyelundupan rotan akan kami tindak tegas,” ungkap Eko Saputro saat dikonfirmasi sejumlah awak media, beberapa waktu lalu, tepat Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA  Ruang Baintelkam Mabes Polri Nyaris Terbakar, 15 Damkar Dikerahkan
Penyelundupan
PLH Humas Bea Cukai Kanwil Kalbar, Eko Saputro. (Dok: Redaksi Satu).

Lanjut Eko, Rotan yang bisa di ekspor ke luar negeri yang bentuknya sudah diolah. Sementara untuk rotan yang masih mentah hingga saat ini masih dilarang.

“Hanya rotan yang sudah diolah yang bisa di ekspor,” ujarnya.

Terkait dugaan keluar masuk barang Ilegal melalui jalur tidak resmi di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Eko Saputro juga menekankan, akan melakukan pengawasan secara maksimal dengan bekerjasama dengan Stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA  Perkelahian Berdarah, Begini Kata Kapolresta Pontianak
Penyelundupan
Kadis LHK Kalbar, Adi Yani.

“Kami Bea Cukai berkomitmen melakukan pengawasan barang-barang ilegal dan terkait penindakannya nanti akan melibatkan aparat penegak hukum lainya,” tegas Eko.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani terkait terkait prosedur dan mekanisme ekspor ke luar negeri.

“Rotan banyak diminati oleh pihak luar, namun pengiriman rotan keluar negeri tidak bisa dalam bentuk mentah. Terkait regulasi untuk pengawasan rotan tersebut bekerjasama dengan Bea Cukai dan Karantina,” terangnya.

BACA JUGA  Tahanan Kabur di Tanggamus Berhasil Kembali Ditangkap
Penyelundupan
Truk diduga berisi Rotan yang diselundupkan melalui Jalur Tidak Resmi di Jagoi Babang, Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Yani menyebut, banyaknya pengrajin rotan di wilayah Kalbar menyebabkan kebutuhan rotan cukup tinggi sehingga rotan didatangkan dari luar pulau, seperti dari Kalteng, Kaltim dan Pulau Jawa karena rotan di Kalbar jumlahnya sedikit.

‘’Hingga saat ini untuk di Kalbar belum ada ekspor bahan baku rotan keluar negeri. Dulu ada di perbatasan tapi akhirnya ditangkap,” tandasnya.

Menurut Yani, penyelundupan rotan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

BACA JUGA  Bala Komando Pemuda Melayu Kalbar Deklarasi Pemilu 2024 Damai

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, baik itu mentah, segar, dicuci, dikikis buku-bukunya atau rotan setengah jadi hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp.5 Miliar,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  1.291 Polri Berbasis TI Hadapi Revolusi 4.0 dan 5.0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.