KALBAR | redaksisatu.id – Oknum Wartawan yang merupakan korban penganiayaan meminta pihak Kepolisian Kalimantan Barat serius menangani proses hukum terhadap pelaku yang merupakan pengusaha ilegal logging di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya minta pihak Kepolisian melalui Polsek Sandai tidak bertele-tele melakukan proses hukum terhadap pelaku yang melakukan pemukulan pada saya,” kata Supli kepada redaksisatu.id di Pontianak, Selasa 4 Januari 2021, Pukul 16.00 WIB.
Korban penganiayaan ini mengaku, pasca dirinya membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Sandai, pelaku sudah pernah meminta maaf dan mengajak damai.
“Secara manusiawi saya sudah memaafkan, tapi secara hukum saya minta pelaku diproses hukum sampai ke persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Supli yang merupakan wartawan dari media Nusantaranews menceritakan kronologis singkat peristiwa tersebut.
Ditengah perjalan pulang peliputan TPK, tiba-tiba ada Amang dan dua orang rekannya (pelaku) melakukan pencegatan dan melakukan pemukulan dan perampasan HP kepada oknum wartawan. Tepatnya di Jalan Dusun Nango, Desa Petai Patah Kecamatan Sandi, pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, kurang lebih Pukul 12.00 WIB.
“Mobil kami dihentikan, kemudian dia masuk lewat pintu kiri mobil dan melakukan pemukulan, menarik tangan serta perampasan HP saya,” tuturnya.
Peristiwa ini pun telah dilaporkan Supli (korban) kepada pihak Kepolisian terdekat melalui Polsek Sandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPL/41/XII/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.
Menurut Supli yang juga merupakan warga Kecamatan Sandai, Amang adalah salah satu pengusaha kayu Belian. Ukuran kayu Belian yang diduga diolah secara ilegal di Desa Demit ini, berukuran 8x16x4 meter dan ukuran 1x16x3 meter.
“Selama ini dia (pelaku) menjual kayu belian ke Pontianak,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1): “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-
Selain itu, pelaku ilegal logging juga diduga kuat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau diduga kuat melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf (a, b, dan c).
Adrian318