BerandaKALBARKapolres Ketapang: Penganiyaan oleh Pengusaha Kayu Ilegal Terhadap Wartawan, Tipiring

Kapolres Ketapang: Penganiyaan oleh Pengusaha Kayu Ilegal Terhadap Wartawan, Tipiring

KALBAR | redaksisatu.id – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ketapang menilai bahwa kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha kayu Belian/Ulin terhadap oknum wartawan di Kecamatan Sandai merupakan Tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis 13 Januari 2022, Pukul 13.59 WIB.

Tipiring,” jawab Kapolres singkat saat dikonfirmasi melalui whatsApp.

Jawaban Kapolres AKBP. Yani Permana, S.I.K., M.H ini saat dikonfirmasi bagaimana tanggapannya, mengapa berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung mau dibawa ke Pengadilan untuk proses sidang ?

BACA JUGA  Instruksi Presiden, Kapolri Perintahkan Perketat Pengawasan Lintas Perbatasan

Kapolres

Sebelum Yani Permana menjawab Tipiring, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha kayu ilegal logging kayu olahan Belian/Ulin merupakan Tindak pidana ringan (Tipiring), Ia meminta redaksisatu.id untuk melakukan pengecekan ke Kapolsek Sandai saat ditanyakan bagaimana tanggapannya terkait kasus tersebut.

“Cek ke Kapolsek ya, sudah lengkap,” ujarnya.

Pernyataan Kapolres yang mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut Tipiring, dibantah oleh pihak Kejaksaan.

Tipiring

“Gak masuk Tipiring kalau ada visum, gimana sih,” sindir pihak Kejaksaan yang namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, wartawan korban penganiayaan dari media Nusantaranews, Supli mengatakan bahwa kasus tersebut sudah jelas, ada saksi dan hasil visum bekas pukulan dari pengusaha ilegal logging kayu olahan Belian/Ulin di Kecamatan Sandai.

“Ada divisum, saya mau lihat hasil visum tidak dibolehkan, tapi yang jelas waktu saya divisum kemarin ada memar dibahu sebelah kiri. Hasil visumnya ada lebam biru dibahu sebelah kiri dengan panjang sekitar 4 centi, lebar 2 centi,” tuturnya, Pukul 15.58 WIB.

BACA JUGA  Waspada...! 4 Napi Melarikan Diri dengan Sajam

Tipiring

Bahkan lanjut Supli, pasca Laporan Polisi (LP), sebelumnya, pihak Polsek Sandai berupaya menghentikan kasus penganiayaan ini dengan mencoba melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku.

“Pihak kepolisian berupaya agar kasus ini bisa dimediasi,” kata Supli.

Terkait kasus ini, sebelum sudah diberitakan dengan Judul “Berkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang”.

BACA JUGA  Kapolri Gelar Budaya Wayang Kulit Wahyu Makutharama

Tipiring

Kepada redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, korban menyampaikan bahwa sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Ketapang, Kamis 13 Januari 2022, Pukul 19.38 WIB.

“Berkas perkaranya belum dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan,” kata Supli kepada redaksisatu.id perwakilan Kalimantan Barat melalui telpon.

Ia menyampaikan, bahwa kasus yang dialaminya tersebut dimasukkan oleh penyidik hanya sebagai kasus Tindak pidana ringan (Tipiring).

BACA JUGA  Polwan Polda Kalbar Latihan Beladiri hadapi Pemilu 2024

Tipiring

“Masa kasus penganiayaan kepada saya hanya mau dimasukkan ke Tipiring, saya ndak mau,” ujar Supli.

Lanjut oknum wartawan korban penganiayaan pasca peliputan TPK Ilegal Logging mengatakan, bahwa dirinya juga sudah mempertanyakan berkas perkaranya tersebut.

Oleh pihak penyidik Polsek Sandai, wilayah hukum Polres Ketapang, kasus perkara itu langsung ingin dijadwalkan ketahap persidangan Pengadilan Negeri Ketapang. Berkas perkaranya tidak lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

BACA JUGA  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

“Saya sudah pertanyaan kepada penyidik, Pak Sitompul, mengapa berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung mau sidang di Pengadilan, tapi tidak ada jawaban dari penyidik Pak Sitompul. Masa perkaranya tidak gunakan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur korban.

Bukan hanya itu, Supli korban penganiayaan dari media Nusantaranews ini menjelaskan bahwa pelaku dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Sandai, terkesan dilindungi khusus dan tidak dilakukan penahanan.

Padahal kata korban, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan kriminal dan menghalang-halangi kerja jurnalistik disertai dengan tindakan kekerasan penganiayaan dan perampasan Hp yang dilakukan oleh Amang dan dua orang rekannya (pelaku) pengusaha ilegal logging kayu belian/ulin olahan.

BACA JUGA  Polsek Kemiling Berhasil Ringkus Satpam Larikan 1 Unit Mobil Tetangga

“Kalau terlapor, biar pak Kapolsek yang panggil untuk hadir ke Polsek dan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang didaftarkan…dalam proses penyidikan, terlapor tidak dilakukan penahanan, semua tergantung keputusan hakim nanti di Persidangan,” ungkap korban menceritakan percakapannya dengan oknum penyidik.

Supli berharap, kasus yang menimpahnya tersebut dilakukan proses hukum sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Saya meminta kepada pihak penyidik Reskrim agar berkas perkaranya harus dilimpahkan kepada pihak penyidik Kejaksaan,” harapnya.

BACA JUGA  Unjuk Rasa di Mapolda Kalbar, Anggota CU Lantang Tipo Minta Tuntaskan Proses Hukum TPPU

Peristiwa ini pun telah dilaporkan Supli (korban) kepada pihak Kepolisian terdekat melalui Polsek Sandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPL/41/XII/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

Menurut keterangan korban sebelumnya, ditengah perjalan pulang peliputan TPK, tiba-tiba ada Amang dan dua orang rekannya (pelaku) melakukan pencegatan dan melakukan pemukulan dan perampasan HP kepada oknum wartawan. Tepatnya di Jalan Dusun Nango, Desa Petai Patah Kecamatan Sandi, pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, kurang lebih Pukul 12.00 WIB.

“Mobil kami dihentikan, kemudian dia masuk lewat pintu kiri mobil dan melakukan pemukulan dalam mobil, menarik tangan serta perampasan HP saya,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1): “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Selain itu, pelaku ilegal logging juga diduga kuat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau diduga kuat melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf (a, b, dan c).

Adrian318

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar: Harus Tegas terhadap Pengacau Rekapitulasi Pemilu 2024

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.