REDAKSI SATU – Pihak Yayasan Darunnajah Raya diduga kuat melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan dan menginjak-injak pagar batas tanah milik Harry seorang warga yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Parit Rintis, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu 21 Juni 2026, pagi.
Menurut Marsum selaku Kuasa Hukum Harry, bahwa peristiwa perobohan pagar batas tanah milik kliennya yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya tersebut disaksikan langsung oleh pengurus Yayasan.
“Saat pengerusakan dengan cara merobohkan pagar batas tanah klein saya, tampak hadir di lokasi Ketua Yayasan, Makhrus Effendi, Pembina Yayasan dan Kasuwan Kuasa Hukum Yayasan,” ungkap Marsum di Pontianak kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Senin 22 Juni 2026.

Peristiwa pengerusakan perobohan pagar milik kliennya tersebut pun sempat dicegah dan divideokan oleh pihak pemilik tanah yang sudah memiliki legalitas sah dari Pemerintah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15562 dan 15570.
“Bukan hanya memiliki legalitas sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan klien saya sangat patuh dengan aturan pemerintah yaitu dengan membayar pajak setiap tahunnya atas objek tanah milik klien saya itu,” tuturnya.
Terkait pengerusakan dengan cara merobohkan pagar batas tanah milik kliennya yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya tersebut, Kuasa Hukum akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalimantan Barat.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat desa Punggur Kecil pun sangat menyayangkan sikap arogansi dan gaya premanisme yang dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya tersebut. Tokoh masyarakat menekankan bahwa objek tanah Wakaf Yayasan Darunnajah Raya saat ini bukan lagi di objek awal yang sebenarnya.
“Tanah wakaf Yayasan Darunnajah Raya itu bukan di sana, bahkan sampai saat ini masih ada patok batas yang dibuat oleh BPN Kubu Raya. Waktu peresmian oleh pak Sujiwo saat masih Wakil Bupati Kubu Raya, tempatnya itu sudah benar. Setelah selang beberapa waktu, ndak tahu bagaimana ceritanya, mereka Yayasan pun tiba-tiba melakukan penggeseran secara sepihak sampai tiga empat kali, mengklaim tanah pak Harry dan tanah warga masyarakat yang lainnya, bahkan termasuk Jalan pemerintah pun mereka klaim sampai ke sungai sana,” sindir beberapa tokoh masyarakat.
Beberapa tokoh masyarakat Desa Punggur Kecil itu menjelaskan, bahwa keberadaan Yayasan Darunnajah Raya awalnya sejak Kepemimpinan sebelumnya sangat baik, bahkan masyarakat setempat pun antusias memberikan dukungan. Namun setelah Kepemimpinan yang baru ini, masyarakat setempat pun menjadi tidak simpatik.

“Pertama kali masuk, pengurus Yayasan itu menemui saya, mereka minta tunjukkan lokasi tanah Wakaf itu, sampailah diresmikan oleh pak Sujiwo. Tapi sekarang mereka bikin persoalan di kampung kami ini, masyarakat pun jadi tidak simpatik dengan mereka,” ujarnya.
Kendati demikian, beberapa tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, arif dan bijaksana.
“Kalau pihak Yayasan mau bergeser ke posisi awal yang sudah benar itu, kami siap mendukung dan membantu. Dari pada seperti ini, jadinya mengganggu tanah orang yang sudah bersertifikat, sampai jalan pun mereka klaim juga,” tandasnya.



