Pihak Yayasan Darunnajah Raya Diduga Kuat Robohkan Pagar Batas Tanah SHM

REDAKSI SATU – Pihak Yayasan Darunnajah Raya diduga kuat melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan dan menginjak-injak pagar batas tanah milik Harry seorang warga yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Parit Rintis, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu 21 Juni 2026, pagi.

Menurut Marsum selaku Kuasa Hukum Harry, bahwa peristiwa perobohan pagar batas tanah milik kliennya yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya tersebut disaksikan langsung oleh pengurus Yayasan.

“Saat pengerusakan dengan cara merobohkan pagar batas tanah klein saya, tampak hadir di lokasi Ketua Yayasan, Makhrus Effendi, Pembina Yayasan dan Kasuwan Kuasa Hukum Yayasan,” ungkap Marsum di Pontianak kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Senin 22 Juni 2026.

BACA JUGA  Fakultas Teknik Untan Gelar Kuliah Umum Dampak Hilirisasi Industri Tambang Bagi Lingkungan
Yayasan Darunnajah
Marsum selaku Kuasa Hukum Harry pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Parit Rintis, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Peristiwa pengerusakan perobohan pagar milik kliennya tersebut pun sempat dicegah dan divideokan oleh pihak pemilik tanah yang sudah memiliki legalitas sah dari Pemerintah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15562 dan 15570.

“Bukan hanya memiliki legalitas sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan klien saya sangat patuh dengan aturan pemerintah yaitu dengan membayar pajak setiap tahunnya atas objek tanah milik klien saya itu,” tuturnya.

Terkait pengerusakan dengan cara merobohkan pagar batas tanah milik kliennya yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya tersebut, Kuasa Hukum akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Demi Keadilan, Keluarga Tuntut Penangguhan dan Haji Karim Dibebaskan dari Hukuman
Yayasan Darunnajah
H.Ikrom Shodry selaku Pembina Yayasan Darunnajah Raya (kiri) dan H.Makhrus Efendi selaku Ketua Yayasan Darunnajah Raya saat berada di lokasi pada Minggu 21 Juni 2026, pagi.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat desa Punggur Kecil pun sangat menyayangkan sikap arogansi dan gaya premanisme yang dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya tersebut. Tokoh masyarakat menekankan bahwa objek tanah Wakaf Yayasan Darunnajah Raya saat ini bukan lagi di objek awal yang sebenarnya.

“Tanah wakaf Yayasan Darunnajah Raya itu bukan di sana, bahkan sampai saat ini masih ada patok batas yang dibuat oleh BPN Kubu Raya. Waktu peresmian oleh pak Sujiwo saat masih Wakil Bupati Kubu Raya, tempatnya itu sudah benar. Setelah selang beberapa waktu, ndak tahu bagaimana ceritanya, mereka Yayasan pun tiba-tiba melakukan penggeseran secara sepihak sampai tiga empat kali, mengklaim tanah pak Harry dan tanah warga masyarakat yang lainnya, bahkan termasuk Jalan pemerintah pun mereka klaim sampai ke sungai sana,” sindir beberapa tokoh masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat Desa Punggur Kecil itu menjelaskan, bahwa keberadaan Yayasan Darunnajah Raya awalnya sejak Kepemimpinan sebelumnya sangat baik, bahkan masyarakat setempat pun antusias memberikan dukungan. Namun setelah Kepemimpinan yang baru ini, masyarakat setempat pun menjadi tidak simpatik.

BACA JUGA  Polsek Sutera Berhasil Ringkus Pasutri Pencuri Curi Hp
Yayasan Darunnajah
Kondisi pagar batas tanah milik Harry pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang diduga kuat dirusak dengan cara dirobohkan dan diinjak-injak oleh beberapa orang pihak Yayasan Darunnajah Raya pada Minggu 21 Juni 2026, pagi.

“Pertama kali masuk, pengurus Yayasan itu menemui saya, mereka minta tunjukkan lokasi tanah Wakaf itu, sampailah diresmikan oleh pak Sujiwo. Tapi sekarang mereka bikin persoalan di kampung kami ini sehingga situasi tidak kondusif, masyarakat pun jadi tidak simpatik dengan mereka,” ujarnya.

Kendati demikian, beberapa tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, arif dan bijaksana.

“Kalau pihak Yayasan mau bergeser ke posisi awal yang sudah benar itu, kami siap mendukung dan membantu. Dari pada seperti ini, jadinya mengganggu tanah orang yang sudah bersertifikat, sampai jalan pun mereka klaim juga,” tandasnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Terima Penghargaan dari Kapolri
BACA JUGA  OTT KPK: Lima Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Disita dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
BACA JUGA  LBH GAPTA Akan Laporkan Penegak Hukum Kasus Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img