REDAKSI SATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sepakat mengabulkan Surat Permohonan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow terkait perkara dugaan kuat distributor Oli Palsu dari Rutan menjadi tahanan kota sampai dengan tanggal 7 Agustus 2026. Terdakwa merupakan Direktur CV Maju Jaya Makmur yang diduga kuat sebagai pengedar Oli tidak sesuai standar (Palsu) di wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan data administrasi Salinan Penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026, bahwa dikabulkannya Surat Permohonan Nomor 123/Adv.KAI/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 terdakwa Edy Chow dari Rutan menjadi tahanan kota sampai dengan tanggal 7 Agustus 2026, karena mengalami sakit pinggang dan dinilai selama proses hukum terdakwa Edy Chow kooperatif.
Terkait hal tersebut, adik kandung Terdakwa dan Advokat Terdakwa yang menjadi jaminan terdakwa Edy Chow selama menjalani tahanan kota, tidak disebutkan namanya.

“Menimbang, bahwa Advokat Terdakwa telah mengajukan Surat Permohonan Nomor 123/Adv.KAI/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang pada pokoknya mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi Kota atau penangguhan penahanan dengan jaminan adik kandung Terdakwa dan Advokat Terdakwa dengan alasan adanya kondisi kesehatan Terdakwa yang memerlukan pemeriksaan komprehensif dan Advokat Terdakwa menjamin Terdakwa bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak akan mengabaikan setiap panggilan Majelis Hakim perkara a quo, tidak akan mempengaruhi saksi, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, serta tidak akan melakukan perbuatan lain yang dapat menghambat jalannya proses peradilan,” tulis pihak Pengadilan Negeri Mempawah dalam Salinan Penetapan Penangguhan yang dicap basah Pengadilan Negeri Mempawah dan ditandatangani oleh Eka Fitriasari selaku Panitera.
Pertimbangan penangguhan terhadap Terdakwa, berdasarkan Surat Rekomendasi Perawatan Keluar Rumah Tahanan atas nama Edy Mulyadi Alias Edy Chow Bin Wartono Nomor WP.16.PAS.8-PK.06.04-1869 tanggal 23 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh dr Daman Gregorius Manik selaku Dokter Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah, menerangkan bahwa Terdakwa mengalami nyeri pinggang bawah (low back pain) diakibatkan kecurigaaan hernia nucleus pulposus (HNP) DD Spasme otot, yang mana dengan pengobatan di klinik Rutan nyeri tidak menghilang, sehingga perlu pengobatan dan pemeriksaan lanjutan oleh Spesialis Neurologi di RSUD dr Rubini.

Selain itu, pertimbangan penangguhan terhadap Terdakwa juga berdasarkan Surat Keterangan Diagnosa Nomor 100.7.31/522/RSUD-D atas nama Edy Mulyadi tanggal 24 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh dr. Ima Damayanti, Sp.N selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah, menerangkan bahwa Terdakwa memang benar dalam keadaan sakit dengan diagnosis LBP ec HNP dan berobat di Poliklinik Saraf di Rumah Sakit Dokter Rubini Mempawah pada tanggal 24 Juli 2026.
Menurut Majelis Hakim, bahwa permohonan penangguhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Berikut nama-nama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang mengabulkan permohonan penangguhan tahanan dari Rutan ke tahanan Kota, yakni sebagai berikut:
1). Hakim Ketua, Andi Bungawali Anastasia, S.H.
2). Hakim Anggota, Fajar Nuriawan, S.H.,M.H.
3). Hakim Anggota, Rezki Fauzi, S.H.
4). Panitera, Eka Fitriasari, S.H.
Sedangkan nama-nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, yakni sebagai berikut:
1). Rahmat Effendi, S.H.,M.H.
2). Widi Sulistyo, S.H.,M.H.
3). Tito Diksadrapa Aditya AS, S.H.
4). Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H.
5). Rizky Arlana, S.H.



