Realisasikan Perubahan APBDes 2026, Mundam Marap Tunjukkan Pengelolaan Konsisten dan Akuntabel

redaksisatu — Perubahan APBDes 2026 Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, resmi memasuki tahap realisasi. Kepastian ini diperoleh setelah seluruh proses administrasi dan evaluasi Peraturan Desa (Perdes) Perubahan APBDes diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Realisasi Perubahan APBDes menjadi langkah penting bagi Pemerintah Desa Mundam Marap untuk menjalankan program yang telah dimuat dalam perubahan anggaran pada sisa Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Desa Mundam Marap, Dedi Riansyah, memastikan seluruh tahapan yang menjadi bagian dari proses perubahan APBDes telah dilalui.

“Alhamdulillah, Perubahan APBDes Tahun 2026 sudah kami selesaikan. Perdes Perubahan APBDes juga sudah melewati tahap evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hari ini kami sudah bisa mulai melaksanakan realisasinya,” ujar Dedi Riansyah, kepada awak media, di kantornya, 11/09/26.

Tidak berhenti pada tahap evaluasi, proses registrasi Perdes juga telah dituntaskan. Bagian Hukum telah menerbitkan surat register Perdes Perubahan APBDes 2026 dengan Nomor 100/241/B.3/IX/2026 tertanggal 8 September 2026.

Menurut Dedi, selesainya registrasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Mundam Marap untuk mulai merealisasikan program yang tercantum dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2026.

“Register Perdes sudah selesai dan surat registernya sudah dikeluarkan oleh Bagian Hukum. Ini menjadi dasar bagi kami untuk mulai bergerak merealisasikan program-program yang ada di dalam Perubahan APBDes,” jelasnya.

Di tengah dimulainya realisasi anggaran, komposisi Belanja Pegawai di Desa Mundam Marap juga menjadi perhatian. Pemerintah desa menyebut porsi Belanja Pegawai tetap berada di bawah 30 persen dari total belanja desa.

Kondisi tersebut membuat ruang anggaran di luar Belanja Pegawai tetap tersedia untuk membiayai belanja lainnya yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BACA JUGA  BUMDes Banyak Habiskan Dana Desa

Dedi mengatakan, kemampuan mempertahankan porsi Belanja Pegawai di bawah batas tersebut tidak terlepas dari upaya Pemerintah Desa Mundam Marap mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa atau PADes.

Optimalisasi PADes disebut membantu desa menjaga keseimbangan struktur belanja sekaligus memenuhi ketentuan mengenai batas maksimal Belanja Pegawai.

“Perimbangan ini bisa kami jaga berkat optimalisasi PADes. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen tetap terpenuhi, sementara 70 persen dari anggaran APBDes bisa kami alokasikan untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja desa lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Dedi.

Setelah seluruh proses evaluasi dan registrasi diselesaikan, Pemerintah Desa Mundam Marap kini fokus pada pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2026.

Realisasi anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada sisa Tahun Anggaran 2026 sesuai program yang telah ditetapkan.

Pemerintah Desa Mundam Marap menegaskan pelaksanaan anggaran tetap mengedepankan ketepatan sasaran dan tata kelola keuangan desa yang akuntabel.

Dengan demikian, penyelesaian Perubahan APBDes 2026 tidak hanya menjadi akhir dari proses administrasi. Tahapan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Mundam Marap untuk mulai menjalankan anggaran perubahan secara resmi hingga akhir tahun anggaran.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img