REDAKSI SATU – Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias Ari yang diduga kuat kedapatan membawa Emas seberat kurang lebih 3 (tiga) Kilogram. Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Barat angkat bicara melalui akun media sosial, akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan jika kadernya terbukti bersalah.
Ari ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di wilayah hukum Polres Sekadau, tepatnya di Jalan Raya Sekadau – Sintang, Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat peristiwa penangkapan tersebut, Ari bersama Sopirnya tengah melakukan perjalanan dari wilayah Kabupaten Sintang menuju Kota Pontianak.
Dalam kesempatan tersebut, Polisi pun berhasil menangkap Ari dan mengamankan sejumlah barang-bukti (BB) diantaranya Emas mentah seberat kurang lebih 3 Kilogram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai Sumber, pria berinisial MA yang akrab disapa Ari tersebut diduga kuat merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Golkar.
Peristiwa ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono. Menurut Bambang, saat ini kasus tersebut sedang ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, di kutip dari media lokal pada Kamis 6 Agustus 2026.

Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Fransiskus Ason, secara tegas mengatakan akan berikan sanksi kode etik jika oknum tersebut terbukti bersalah.
“Pertama kami ikut prihatin atas terjadinya ini. Kedua, kami tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Dan yang ketiga, kami mengingatkan kepada semua kader-kader di Kalbar untuk jangan coba-coba terlibat hal-hal yang ilegal dan bertentangan dengan hukum. Golkar punya kode etik, dan kami tidak segan-segan berikan sanksi jika kader kami terbukti bersalah,” tegas Ason dikutip dari TKP Pontianak.
Ason kembali menegaskan, DPD Partai Golkar tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemecatan dari partai jika memang ada kader mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.
Sementara itu, sebagai mana yang pernah diberitakan oleh media online Redaksi Satu sebelumnya, hingga saat ini masih ada beberapa oknum Anggota DPRD yang belum tertangkap terkait dugaan kuat sebagai pemodal sekaligus pembeli Emas dari hasil Pertambangan Ilegal.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, modus operandi yang dilakukan oleh para oknum Pejabat yang merangkap sebagai bos pembeli Emas saat ini, sudah berbeda dari sebelumnya.
Modus operandi sebelumnya transaksi jual beli dilakukan di tempat usahanya atau rumah kediaman para pembeli. Sementara saat ini, para oknum pejabat tersebut melakukan transaksi jual beli Emas dengan cara transaksi di suatu tempat yang telah disepakati kedua belah pihak antara pembeli dan penjual, hingga menggunakan tangan kanan atau orang kepercayaan untuk membeli langsung kepada para pekerja tambang emas.
Diantara oknum pejabat yang merangkap sebagai bos pembeli Emas dari hasil Pertambangan Ilegal, diduga kuat ada juga oknum Pejabat merupakan jaringan jual beli Emas Indonesia Malaysia.




