Tim Gabungan TNI Polri dan Bea Cukai Ungkap Gudang Pakaian Bekas di Kalbar

REDAKSI SATU – Tim Gabungan dari pihak TNI Polri dan Bea Cukai telah melakukan pengungkapan kasus gudang penyimpanan pakaian bekas ilegal di Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar, pada Senin 22 Juni 2026, sekitar pukul 10.20 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat berupa barang ilegal pakaian bekas sekitar 900 ballpress.

Usai melakukan pengecekan barang temuan dalam Gudang itu, Tim Gabungan pun mengamankan dan mengangkut barang bukti tersebut dengan menggunakan Truk untuk di bawa ke kantor Bea Cukai Pontianak.

BACA JUGA  Seminar Interaktif Peran Mahasiswa dan Milenial dalam Mensukseskan Pilkada 2024 di Kapuas Hulu
Tim
Tim Gabungan saat mengungkapkan kasus barang ilegal di dalam Gudang, Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar, pada Senin 22 Juni 2026, sekitar pukul 10.20 WIB.

Untuk proses lebih lanjut, pihak Bea Cukai juga telah melakukan penyegelan objek berupa bangunan yang dijadikan Gudang Penyimpanan Barang Bekas Ilegal.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, pihak Bea Cukai juga diduga belum mengetahui pemilik Gudang dan sebanyak 900 Ballpress yang diamankan itu.

BACA JUGA  Pemilik SHM Laporkan Pihak Yayasan Darunnajah Raya ke Polda Kalbar
BACA JUGA  Ken Setiawan: Pemerintah Harus Serius Berantas Kelompok Radikal
BACA JUGA  Polda Kalbar Distribusikan Logistik Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img