redaksisatu — Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Desa Cinta Asih, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum dapat dicairkan. Kepala Desa Cinta Asih, Edi Gunawan, meminta Bupati Mukomuko segera menerbitkan SK APBDes Perubahan agar anggaran tersebut dapat digunakan.
Persoalan pencairan Dana Desa Tahap II itu disampaikan Edi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Desa Cinta Asih, Rabu, 22 September 2026.
Edi mengatakan pemerintah desa masih menunggu SK dari Bupati Mukomuko. Menurut dia, penerbitan SK tersebut diperlukan agar Dana Desa Tahap II dapat dijalankan.
“Kami dari Pemdes memohon Bupati Mukomuko segera menerbitkan SK APBDes Perubahan, agar DD tahap II dapat kami jalankan,” kata Edi Gunawan.
Tertahannya pencairan Dana Desa juga berdampak pada pembayaran penghasilan tetap atau Siltap Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa.
Edi mengatakan Siltap yang seharusnya dibayarkan pada Juli 2026 hingga saat ini belum diterima.
“Kami mohon penjelasan, apa kendala SK tersebut belum ditandatangani Bupati. Kami Kades, BPD dan perangkat belum menerima Siltap yang seharusnya dicairkan di bulan tujuh atau Juli 2026,” ujarnya.
Edi juga menyoroti pengurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah rencana pembangunan yang diinginkan masyarakat tidak dapat dijalankan.
Keterbatasan anggaran tersebut menjadi persoalan tersendiri karena desa masih harus menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Program yang disebut Edi antara lain penanganan stunting, kemiskinan, dan ketahanan pangan. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan pembangunan fisik di desa belum seluruhnya dapat didanai.
Edi mengatakan pembangunan fisik masih dibutuhkan masyarakat Desa Cinta Asih. Karena itu, pemerintah desa juga membutuhkan pendamping teknik dalam melaksanakan pembangunan.
“Dalam menjalankan pembangunan fisik, kami sangat membutuhkan pendamping teknik,” kata Edi setelah mengikuti Musrenbangdes.
Kemudian, Kasi Ekobang Kecamatan Air Rami, M. Siddik, mengatakan Dana Desa yang dikelola pemerintah desa masih digunakan untuk sejumlah program pemerintah pusat.
Program tersebut antara lain penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan ketahanan pangan.
M. Siddik menjelaskan, sesuai regulasi pemerintah desa telah menyusun perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa. Namun, menurutnya, perencanaan tersebut belum dapat seluruhnya direalisasikan karena anggaran juga digunakan untuk menjalankan program pemerintah pusat.
“Perencanaan pembangunan menjadi kewenangan desa yang sudah disusun melalui musdes, tidak bisa direalisasikan karena Pemdes juga menjalankan program dari pemerintah pusat,” kata M. Siddik saat menghadiri Musrenbang Desa Cinta Asih.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Air Rami, Hardiansyah, memberikan penjelasan mengenai posisi Dana Desa Tahap II 2026.
Menurut Hardiansyah, Dana Desa Tahap II sudah masuk ke rekening desa . Namun, dana tersebut belum dapat dicairkan karena aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes masih terkunci.
Ia mengatakan masih terdapat kendala terkait pembagian komposisi belanja. Komposisi tersebut terdiri atas 70 persen untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan serta 30 persen untuk Siltap.
“DD tahap dua sudah masuk rekening, belum dapat dicairkan karena masih menunggu SK Bupati terkait komposisi 70 persen dan 30 persen,” ujar Hardiansyah.
Di tempat yang sama Ketua BPD Desa Cinta Asih, Ahan, mengatakan penyusunan perencanaan pembangunan desa telah dilakukan dengan mengikuti regulasi yang menjadi acuan pemerintah desa.
“Dalam menyusun perencanaan pembangunan kami sudah mengikuti regulasi,” ungkap Ahan.




