redaksisatu – Satlantas Polres Mukomuko mengamankan 23 knalpot brong dalam operasi penertiban kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Rabu (14/10/2026).
Penertiban berlangsung di dua lokasi, yakni SMAN 8 Mukomuko di Desa Air Rami dan jalan raya di depan Mapolsek Ipuh.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari operasi tersebut, sebanyak 13 knalpot brong diamankan di lingkungan SMAN 8 di Kecamatan Air Rami. Sementara itu, 10 knalpot lainnya ditemukan dalam penertiban di depan Mapolsek Ipuh, Kecamatan Ipuh.
Kasat Lantas Polres Mukomuko, Iptu Dedi Napitupulu, menyampaikan bahwa total knalpot brong yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 23 unit.
“Penertiban di SMAN 8 diamankan 13, dan di Ipuh 10 knalpot brong,” kata Iptu Dedi kepada awak media saat kegiatan penertiban di depan Mapolsek Ipuh.
Penertiban di lingkungan sekolah dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan antara Satlantas Polres Mukomuko dan instansi pendidikan.
Iptu Dedi menjelaskan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait penertiban penggunaan knalpot brong di sekolah-sekolah.
SMAN 8 Mukomuko di Desa Air Rami menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Langkah ini menempatkan lingkungan pendidikan sebagai salah satu sasaran penertiban kendaraan bermotor.

“Kami sudah meneken MoU dengan pihak Diknas dan Dikbud terkait kesepakatan penertiban knalpot di sekolah-sekolah. Tadi sudah dilaksanakan di SMA 8 di Air Rami,” ungkap Iptu Dedi.
Iptu Dedi juga menjelaskan mekanisme penanganan knalpot brong yang diamankan. Pemilik kendaraan diminta menghancurkan sendiri knalpot tersebut, kemudian knalpot dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain menertibkan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm serta membawa dokumen berkendara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Iptu Dedi menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban harus menjadi perhatian setiap pengguna jalan. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara.
“Kepada pengguna jalan, ketika melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, gunakan helm, bawa dokumen seperti STNK dan SIM, dan jangan gunakan knalpot brong,” pungkasnya.





