Polres Mukomuko Ungkap 3 Kasus, Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta

redaksisatu – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang mencakup peredaran obat merek Samcodin, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dugaan penyerobotan tanah dengan nilai transaksi mencapai Rp958 juta. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di lobi Polres Mukomuko, Jumat (23/10/2026).

Tiga perkara ini menyoroti persoalan berbeda, mulai dari peredaran obat yang diduga tidak memenuhi standar dan persyaratan, penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi, hingga penjualan tanah yang diduga bukan menjadi hak penjual.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., memimpin konferensi pers tersebut. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, S.H., serta dihadiri sejumlah personel terkait.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga keamanan serta ketertiban.

“Pengungkapan tiga perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Mukomuko dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKBP Riky.

Dalam perkara pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, pada 28 September 2026.

HD diduga memesan obat merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali. Aktivitas tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp42 juta sejak September 2025.

Polisi mengamankan 615 butir Samcodin saat penindakan dan 3.400 butir lainnya yang tercatat dalam rangkaian penyitaan. Barang bukti lain berupa uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, dan kemasan paket turut diamankan.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA  Pesan Kapolsek Firman Kepada Siswa SMAN 11 MM

Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli obat, terutama produk yang tidak jelas pemenuhan standar dan persyaratannya. Masyarakat juga diminta memastikan obat yang dikonsumsi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

JN diduga membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan mobil Panther yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.

Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak Maret 2026, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp39.552.000.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit alat berat excavator, dan satu unit truk trado.

Kapolres menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, menurutnya, akan ditindak sesuai ketentuan hukum apabila pelanggarannya terbukti.

Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan pria berinisial HT sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.

HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Nilai keuntungan dari transaksi penjualan tanah tersebut ditaksir mencapai Rp958 juta.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut terdiri atas sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran.

Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama. Penanganan selanjutnya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi jual beli. Langkah ini penting untuk menghindari persoalan hukum yang dapat merugikan pihak pembeli maupun pemilik tanah yang sah.

BACA JUGA  Wabup Ingatkan Desa dan Kelurahan Harus Aktif

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi,” jelas AKBP Riky.

Kapolres juga mengapresiasi personel Satreskrim, Unit Tipidter, Unit Tipidkor, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan informasi dalam pengungkapan dan penanganan ketiga perkara tersebut.

Ia menegaskan, Polres Mukomuko akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Pengungkapan tiga perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut peredaran obat, pemanfaatan subsidi pemerintah, dan kepastian kepemilikan tanah.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menghormati hak setiap orang hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

spot_img