redaksisatu – Setelah hampir dua tahun buron, Zu (42), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akhirnya berhasil diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Ipuh dengan dukungan tim URC Polres Bengkulu Utara pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Zu diamankan di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya.
Kapolsek Ipuh AKP Hardiansyah, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Ipuh dan tim URC Polres Bengkulu Utara langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Setibanya di tempat yang diinformasikan, petugas menemukan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Polisi kemudian mengamankan Zu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan Sumitro, seorang petani warga Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Dalam laporannya, Sumitro menjelaskan bahwa saat itu dirinya baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Blade berwarna biru dengan lis merah di samping rumah.
Setelah memarkirkan kendaraan, Sumitro masuk ke rumah untuk mandi. Namun, ketika kembali keluar rumah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Sumitro kemudian berusaha mencari kendaraannya di sekitar rumah. Akan tetapi, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam keterangannya kepada polisi, Sumitro menyebut melihat sepeda motor milik Zu terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, Sumitro mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ipuh.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/39/XII/2024/SPKT/POLSEK IPUH/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tertanggal 18 Desember 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade berwarna biru dengan lis merah, nomor polisi B 6682 ZKZ.
Saat ini, terduga Zu telah diamankan dan menjalani penahanan di Unit Reskrim Polsek Ipuh untuk kepentingan penyidikan.
Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan sejak Desember 2024.





