REDAKSI SATU – Tim Gabungan dari pihak TNI Polri dan Bea Cukai telah melakukan pengungkapan kasus gudang penyimpanan pakaian bekas ilegal di Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar, pada Senin 22 Juni 2026, sekitar pukul 10.20 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat berupa barang ilegal pakaian bekas sekitar 900 ballpress.
Usai melakukan pengecekan barang temuan dalam Gudang itu, Tim Gabungan pun mengamankan dan mengangkut barang bukti tersebut dengan menggunakan Truk untuk di bawa ke kantor Bea Cukai Pontianak.

Untuk proses lebih lanjut, pihak Bea Cukai juga telah melakukan penyegelan objek berupa bangunan yang dijadikan Gudang Penyimpanan Barang Bekas Ilegal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, pihak Bea Cukai juga diduga belum mengetahui pemilik Gudang dan sebanyak 900 Ballpress yang diamankan itu.



