Iklan
Iklan
BerandaKEJAKSAANRugikan Uang Negara Rp284 Juta, 1 ASN Jadi Tersangka

Rugikan Uang Negara Rp284 Juta, 1 ASN Jadi Tersangka

Gegara rugikan uang negara Rp284 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi.

ASN yang rugikan uang negara ini ditetapkan Kejari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

“Satu orang tersangka ini berinisial “FR” yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut,” ungkap Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa di Pulau Punjung, Sumbar. Rabu 12 Januari 2022.

BACA JUGA  Kejaksaan Kapuas Hulu Kembali Menangkap DI Koruptor Proyek

Informasinya Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut rugikan uang negara terkait kasus ini. Apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut

Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi dari BPKP.

“Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini. Begitu juga hasil audit BPKP sudah diterima berapa waktu lalu,” jelasnya.

Ia mengatakan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah,” katanya.

“Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung selama periode 2018 sampai 2019,” tuturnya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 284 juta.

Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya. 

[*to-65]

BACA JUGA  Ratusan Warga Grebek dan Tangkap 5 Orang Termasuk Manager SPBB 67.787.01 di Mentebah

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.