Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Nadiem Makarim

REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Tersangka terhadap Nadiem Makarim (NAM) Eks Mendikbudristek Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam Konferensi Pers, Kamis 4 September 2025.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” ungkap Nurcahyo Jungkung Madyo.

BACA JUGA  GEMAH Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Kredit Bermasalah Rp2 Triliun di Bank Jakarta
Kejaksaan
Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna saat menggelar Konferensi Pers, Kamis 4 September 2025. (Foto: Kapuspenkum Kejagung RI/Redaksi Satu).

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kejaksaan Janji Tuntaskan Sejumlah Kasus, Bukan Hanya Korupsi Navigasi dan Bank Kalbar
BACA JUGA  Pembangunan Kantor Imigrasi Putussibau Gunakan APBN Kemenkumham Rp16 Miliar

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img