BUMDes Sari Barokah Sumbang PAD Sejak 2017, Usaha RAM Sawit Jadi Penyumbang Pendapatan Terbesar

redaksisatu.id – BUMDes Sari Barokah Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, membuktikan keberhasilannya sebagai penggerak ekonomi desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berdiri sejak 2016 itu telah menyumbangkan keuntungan kepada Pendapatan Asli Desa (PAD) secara berkelanjutan sejak 2017.

Badan Usaha Milik DesaSari Barokah menjadi salah satu sumber pendapatan desa melalui pengelolaan sejumlah unit usaha yang terus berjalan.

Keuntungan yang diperoleh tidak hanya digunakan untuk mengembangkan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap keuangan Desa Mekar Sari.

Kepala Desa Mekar Sari, Hasan Asmuni, mengatakan Badan Usaha Milik Desa telah menjalankan pembagian hasil sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Alhamdulillah sekarang ini BUMDes Sari Barokah sudah menyumbang ke PAD, dan yang masuk ke desa sesuai AD/ART sebesar 25 persen dari pendapatan,” kata Hasan Asmuni saat ditemui di kantornya, 22 Juli 2026.

Badan Usaha Milik Desa Sari Barokah didirikan pada 2016 dengan mengembangkan tiga unit usaha utama, yakni penyewaan tenda dan panggung, penjualan gas LPG, serta usaha RAM sawit.

Ketiga usaha tersebut menjadi sumber pemasukan bagi BUMDes dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Menurut Hasan Asmuni, dari seluruh unit usaha yang dimiliki, usaha RAM sawit menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi Badan Usaha Milik Desa Sari Barokah.

Bumdes
Hasan Asmuni

Tingginya kontribusi usaha tersebut menjadi penopang utama kemampuan BUMDes dalam menghasilkan keuntungan setiap tahun.

Selain menyetor keuntungan ke Pendapatan Asli Desa, Hasan Asmuni menjelaskan bahwa pembagian pendapatan BUMDes juga telah diatur dalam AD/ART untuk berbagai kebutuhan lainnya.

“Sebagian keuntungan dialokasikan sebagai tambahan modal usaha agar Badan Usaha Milik Desa dapat terus berkembang, sebagian lagi digunakan untuk dana sosial serta membiayai operasional BUMDes,” ungkap Hasan Asmuni.

BACA JUGA  Komisi III Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Skema pembagian tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan usaha dan manfaat yang diterima desa.

Dengan adanya penambahan modal, Badan Usaha Milik Desa memiliki peluang memperluas usahanya, sementara dana sosial dan operasional memastikan kegiatan badan usaha tetap berjalan dengan baik.

Keberhasilan Badan Usaha Milik Desa Sari Barokah menyumbang PAD sejak 2017 menunjukkan bahwa pengelolaan usaha desa yang dilakukan secara berkelanjutan mampu memberikan manfaat nyata bagi Desa Mekar Sari.

Kontribusi tersebut sekaligus memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen peningkatan ekonomi desa dan sumber pendapatan bagi pemerintah desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img