Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T Tampubolon, SH.SIK.MH, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu orang personilnya.
Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 Sekira Pukul 08.00 WIB, bertempat di Lapangan Upacara Polres Bengkulu Selatan. Kapolres AKBP Juda T Tampubolon, bertindak sebagai Inspektur Upacara Punishment (PTDH) Brigpol Aziz Hermanto.
Dalam siaran pers, melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi. Kapolres AKBP Juda T Tampubolon menjelaskan kepada pihak media.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Atas Nama Brigpol Aziz Hermanto Nrp. 79110145 Ba Sat Samapta Polres Bengkulu Selatan, Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor : KEP/78/II/2022 Tanggal 22 Februari 2022.
“Brigpol Aziz Hermanto Nrp. 79110145 Ba Sat Samapta Polres Bengkulu Selatan, meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi, jadi berdasarkan kepustuan Kapolda Bengkulu, Brigpol Azis hari ini dilakukan PDTH,” jelas AKBP Juda T Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi.
Selanjutnya dalam amanatnya Kapolres Juda Tampubolon, merasa berat dan sedih melakukan upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya.

Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, seperti proses panggilan, dengan maksud agar yang bersangkutan bisa berubah lebih baik, dan disiplin dalam berdinas.
“Namun sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota POLRI,” ucap Kapolres.

Kemudian Kapolres, menekankan kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Selatan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa .
“Sebagai wujud rasa syukur, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela,” tuturnya
“tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga, kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” ucap Kapolres mengakhiri amanatnya.
Pelaksanaan upacara PTDH kepada Brigpol Aziz Hermanto terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang dilalui, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya.
“Dan pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19,” pungkas AKP Sarmadi. (Q-74)
Sumber : Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan