REDAKSI SATU – Gubernur Ria Norsan dan Ketua DPRD Aloysius bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat telah melakukan pernyataan sikap dan menandatangani kesepakatan bersama di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis 27 Agustus 2026, siang.
Pernyataan sikap dan kesepakatan bersama Nomor: 01/AMKBG/VIII/2026 yang ditandatangani tersebut tentang perlindungan masyarakat peladang, penyelesaian konflik agraria, pembenahan tata kelola Sumber Daya Alam, serta keadilan dalam pembangunan di Kalimantan Barat.
Berikut uraiannya Pernyataan sikap dan kesepakatan bersama Nomor: 01/AMKBG/VIII/2026, sebagai berikut:
Pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dilaksanakan penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah mendengar, mencermati dan membahas aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat, para pihak sepakat bahwa persoalan perladangan tradisional, kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria, pertambangan rakyat, pengelolaan kawasan hutan, masyarakat hukum adat serta penggunaan APBD merupakan persoalan yang harus diselesaikan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, partisipasi publik dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
L DASAR
Pernyataan Sikap dan Kesepakatan Bersama ini berpedoman antara lain pada:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 281 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016
11. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, agraria, kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan dan pemerintahan daerah.

II. POKOK PERSOALAN
Bahwa masyarakat Kalimantan Barat memiliki sejarah panjang dalam mengelola tanah, hutan dan sumber daya alam melalui berbagai sistem pengelolaan berbasis masyarakat, termasuk perladangan tradisional.
Bahwa praktik perladangan tradisional bagi sebagian masyarakat Kalimantan Barat bukan sermata-mata kegiatan ekonomi, melainkan berkaitan dengan sumber pangan, sumber penghidupan, identitas sosial dan budaya, serta pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dibentuk antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada peladang, mencegah kebakaran yang lebih luas, melindungi sumber penghidupan masyarakat serta menjaga budaya masyarakat lokal. Perda tersebut saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui adanya kearifan lokal dalam pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan dan pembatasan tertentu. Penjelasannya menyebut pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal serta menggunakan sekat bakar.

Bahwa oleh karena itu, penanganan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara menggeneralisasi seluruh masyarakat peladang tradisional sebagai pelaku karhutla.
Bahwa masyarakat juga menghadapi persoalan konflik agraria, tumpang tindih penguasaan tanah, penetapan HGU, penertiban kawasan hutan, pertambangan rakyat serta keterbatasan akses masyarakat terhadap legalitas pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menyampaikan tuntutan dan rekomendasi sebagai berikut.
III. TUNTUTAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA
1. MEMPERTAHANKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELADANG TRADISIONAL
Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menolak pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tanpa melalui mekanisme hukum, kajian yang komprehensif dan pelibatan masyarakat secara bermakna.

Para pihak sepakat bahwa:
a. Penanganan Karhutla tidak boleh menghilangkan hak dan ruang hidup masyarakat peladang tradisional;
b. Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat perlu mempertahankan perlindungan hukum terhadap praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terbatas, terkendali dan sesuai ketentuan hukum serta kearifan lokal;
c. Setiap kebijakan perubahan atau pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didahului kajian hukum, sosial, ekonomi dan lingkungan;
d. Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat wajib melibatkan perwakilan peladang, masyarakat adat, akademisi dan masyarakat sipil dalam setiap pembahasan kebijakan mengenai perladangan tradisional;
e. Pemerintah tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap peladang hanya berdasarkan fakta bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan metode tradisional, melainkan harus membuktikan adanya pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum dan fakta di lapangan.
2. PENANGANAN KARHUTLA SECARA ADIL DAN BERBASIS BUKTI
Aliansi mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama aparat penegak hukum:
a. Mengusut tuntas seluruh pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum;
b. Tidak melakukan generalisasi bahwa seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh masyarakat peladang tradisional;
c. Melakukan penyelidikan berdasarkan lokasi, sumber api, pola penjalaran api, penguasaan lahan, kondisi areal dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. Melakukan penegakan hukum terhadap korporasi atau pemegang konsesi apabila berdasarkan alat bukti ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap karhutla;
e. Memastikan bahwa masyarakat yang menjalankan perladangan tradisional secara terkendali tidak menjadi korban kriminalisasi.
3. PRIORITASKAN APBD UNTUK KEBUTUHAN DASAR RAKYAT
Aliansi mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat:
a. Memastikan APBD diarahkan kepada kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat luas;
b. Memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar, jalan, jembatan, air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, pertanian, pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat,
c. Menolak belanja daerah yang tidak memiliki urgensi dan manfaat publik yang jelas;
d. Mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan anggaran;
e. Memastikan setiap belanja daerah memiliki indikator manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas yang jelas.
4. HENTIKAN PENETAPAN HGU DAN PENGUASAAN TANAH YANG MENGABAIKAN HAK MASYARAKAT
Aliansi menolak setiap pemberian atau penetapan HGU yang dilakukan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, sejarah penguasaan tanah dan hak-hak masyarakat.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat sepakat untuk mendorong kepada Pemerintah Pusat:
a. Keterbukaan data dan peta HGU di Kalimantan Barat;
b. Pemeriksaan riwayat penguasaan dan penggunaan tanah sebelum pemberian hak;
c. Identifikasi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat yang berada di wilayah yang akan diberikan hak;
d. Penyelesaian konflik agraria terlebih dahulu sebelum pemberian atau perpanjangan hak atas tanah pada wilayah yang sedang bersengketa;
e. Pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan;
f. Penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dan hak tradisional yang diakui oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
5. PERCEPAT WPR DAN IPR UNTUK PERTAMBANGAN RAKYAT
Aliansi menegaskan bahwa penanganan pertambangan tanpa izin tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi harus disertai solusi legal, ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Untuk itu, Aliansi mendesak:
a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membentuk SATGAS PERCEPATAN WPR DAN IPR;
b. Satgas melakukan inventarisasi lokasi pertambangan rakyat dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan;
c . Satgas membantu masyarakat dalam proses pengusulan dan percepatan WPR kepada Pemerintah Pusat;
d. Satgas membantu masyarakat membentuk koperasi atau badan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Satgas membantu proses administrasi, teknis dan lingkungan yang diperlukan untuk memperoleh IPR;
f. Pemerintah memberikan pendampingan mengenai keselamatan kerja, teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan, pengelolaan limbah dan reklamasi;
g. Pemerintah tidak boleh hanya memberikan pilihan antara “berhenti menambang” atau “dipidana”, tanpa menyediakan jalan legal yang realistis bagi masyarakat.
6. HENTIKAN TINDAKAN PENERTIBAN KAWASAN HUTAN YANG MENGABAIKAN HAK MASYARAKAT
Aliansi menghormati kewenangan negara dalam melakukan penertiban kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi menolak tindakan yang mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang menjadi dasar kebijakan penertiban kawasan hutan. Oleh karena itu, tuntutan Aliansi diarahkan pada pelaksanaan yang transparan, adil, berbasis data dan menghormati hak masyarakat.
Aliansi mendesak:
a. Pemerintah membuka data, peta dan dasar hukum setiap bidang tanah yang menjadi objek penertiban;
b. Pemerintah melakukan verifikasi status penguasaan dan riwayat tanah sebelum melakukan tindakan penguasaan;
c. Masyarakat yang memiliki bukti hak atau dasar penguasaan yang sah harus mendapatkan perlindungan hukum;
d. Tidak melakukan pengosongan atau penguasaan terhadap tanah masyarakat yang status hukumnya masih dalam sengketa sebelum dilakukan proses penyelesaian yang adil;
e. Tanah masyarakat yang terbukti bukan objek pelanggaran atau terbukti memiliki dasar hak/penguasaan yang sah harus dipulihkan penguasaannya sesuai ketentuan hukum;
f. Pemerintah menjamin bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan tidak menjadi instrumen pengalihan penguasaan tanah masyarakat kepada pihak lain.
7. SEGERA SAHKAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT
Aliansi mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat:
a. Mendorong Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat;
b. Menyampaikan rekomendasi resmi Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI;
c. Memastikan RUU tersebut memberikan kepastian mengenai masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak ulayat, hutan adat, kelembagaan adat dan mekanisme penyelesaian konflik;
d. Melibatkan masyarakat adat dalam proses pembentukan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan wilayah adat.
IV. MEKANISME TINDAK LANJUT
Untuk memastikan Pernyataan Sikap ini tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, para pihak sepakat:
1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat menerima dokumen tuntutan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat sebagai aspirasi resmi masyarakat.
2. Terhadap tuntutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat, akan dilakukan pembahasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
3. Terhadap tuntutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau DPR RI, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat akan menyampaikan serta mendorong tuntutan tersebut kepada instansi yang berwenang.
4. Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat akan melakukan pertemuan tindak lanjut untuk mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
5. Hasil tindak lanjut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan Barat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
6. Para pihak sepakat bahwa penyelesaian setiap persoalan dilakukan dengan mengedepankan dialog, hukum, kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan dan prinsip keadilan.
V. PENUTUP
Demikian Pernyataan Sikap dan Kesepakatan Bersama ini dibuat sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperjuangkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, keadilan agraria, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat Kalimantan Barat.




