REDAKSI SATU – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 22 Agustus 2026. Presiden Prabowo ingin memastikan penanganan Karhutla berlangsung cepat dan efektif di sejumlah wilayah terdampak.
Presiden Prabowo Subianto mendarat di Bandara Supadio, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 11.30 WIB.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden Prabowo ingin memastikan penanganan Karhutla berlangsung cepat dan efektif di sejumlah wilayah terdampak.

“Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan untuk mengecek, sekaligus memimpin langsung penanganan Karhutla di Kalimantan,” kata Teddy.
Prabowo juga telah memerintahkan sejumlah pejabat utama TNI dan Polri untuk terjun langsung ke lapangan. Mereka akan bekerja bersama pemerintah daerah serta masyarakat dalam menangani Karhutla yang terjadi di empat provinsi di Kalimantan.
Menurut Teddy, pembagian tugas tersebut dilakukan agar upaya pemadaman dan penanganan dampak Karhutla dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan terpadu.

Untuk wilayah Kalimantan Barat, penanganan melibatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara di Kalimantan Tengah, tugas tersebut diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Di Kalimantan Selatan, penanganan karhutla melibatkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri.
Sedangkan untuk Kalimantan Timur, tugas penanganan berada di bawah Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri.
Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran terkait bergerak maksimal dan tidak menunda penanganan karhutla. Pemerintah diharapkan dapat segera mengendalikan kebakaran sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan normal.
“Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teddy.
Instruksi tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.




