REDAKSI SATU – Terkait Proyek tahun 2026 Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar yang bersumber dari APBD Dana Hibah Rp19,1 Miliar, Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) secara tegas menyatakan siap turun Aksi Unjuk Rasa (Unras) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bergerak dan melakukan evaluasi secara serius terhadap kinerja khususnya Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat melalui Press Release pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 09.46 WIB.
Ketua umum Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat menilai, bahwa di tengah efesiensi anggaran, penanganan berbagai perkara yang menyangkut pejabat, dan masih banyaknya infrastruktur yang kondisinya rusak parah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, sangat tidak wajar hingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi terhadap pemerintah daerah yang memberikan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun menerima dana hibah yang nilainya cukup fantastis hingga mencapai Rp 19,1 Miliar untuk pembangunan gedung parkir Kantor Kejati Kalbar.

“Kami dari Baris Pemuda Melayu Kalimantan Barat mengecam keras sikap Kejati Kalbar dan Asintel Kejaksaan Tinggi nggi Kalbar, lepas kontrol dan fungsi intelejen dianggap gagal dalam peran kinerja selama ini,” tegas Gusti Eddy.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Ketum BPM Kalbar meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan Penyegaran Kajati Kalbar dan termasuk Asinteljen Kejati Kalimantan Barat.
“Saya anggap mereka ini gagal dalam Pola kinerja dan Pikiran terkait Dana Hibah Rp19,1 Miliar yang dianggarkan oleh Pemprov Kalimantan Barat. Artinya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan pun mengamin atau pura-pura tidak tahu dalam anggaran dana hibah tersebut yang di berikan oleh Pemprov kalbar,” tandas Ketum BPM Kalbar.
BPM Kalbar juga menekankan, yang paling penting dan jadi prioritas Pemerintah Daerah seharusnya Pembangunan Ruas Jalan dan Jembatan yang Kondisinya hingga saat ini masih rusak parah, pendidikan dan kesehatan yang hingga saat ini membutuhkan perhatian serius. Institusi Penegak Hukum Kejaksaan juga harusnya memahami kondisi di tengah masyarakat agar penggunaan anggaran Pemerintah Daerah tepat sasaran.
“Sesuai dengan program janji-janji kampanye saat mencalonkan diri menjadi Gubernur dan dan saya rasa Kejaksaan Tinggi Kalbar juga jangan mencederai Institusi dalam dana Hibah nilai yang cukup besar ini, hampir semua daerah di Indonesia mengalami efisiensi anggaran, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harusnya mempertimbangkan terlebih dahulu,” sindirnya.
Tidak hanya itu, Ketum BPM Kalbar juga menilai, bahwa kebijakan memberikan hibah gedung parkir senilai Rp 19,1 milyar ke Kejati Kalbar adalah keputusan yang tidak peka terhadap kondisi infrastruktur Kalbar.
“Lebih baik uangnye dipake untuk nanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Jaksa di Kejati Kalbar diminta hidup low profile dan tidak hedon. Dari staf dan tata usaha semue berlomba lomba beli dan pakai mobil untuk ke Kantor padahal jarak dari rumah ke Kantor dekat tak ade yang jauh,” sindir Gusti Eddy selaku Ketum BPM Kalbar.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Kalbar, paket Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar. Paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp19,1 miliar dengan HPS Rp19.099.920.000.
Dalam proses tender, paket pekerjaan itu dimenangkan oleh Aneka Tata Sarana, Perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penawaran terkoreksi tercatat Rp19.016.737.021,69, sedangkan nilai akhir kesepakatan harga ditetapkan Rp19.014.789.930,78.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga saat ini tidak mau memberikan keterangan secara resmi ketika dimintai tanggapannya saat dikonfirmasi. Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa Sumber Anggaran tersebut dari Dinas PU, oleh karena itu yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah Dinas PU.
Sebagaimana informasi sekaligus edukasi yang diberikan oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat bahwa dasar hukum utama larangan hibah vertikal yaitu diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 62 dan 63; Hibah hanya boleh diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda lain, BUMD, dan “pihak lain”. Sedangkan “Instansi Vertikal” seperti Kejaksaan, Polri, Pengadilan tidak masuk kategori penerima hibah.




