REDAKSI SATU – Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan tindakan tegas terhadap inisial MA (Muhamad Ashari) alias Ari seorang Anggota DPRD Kabupaten Sintang dengan pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Rabu 19 Agustus 2026, saat Konferensi Pers Pengungkapan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sepanjang periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar dan Polres jajaran berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan total 13 orang tersangka dan menyita barang bukti yaitu : Emas murni 3.474,58 gram, Uang tunai Rp315.515.000,- , Mesin Domfeng 4 unit, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas tambang illegal ini.

Dalam kesempatan ini, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa diantara 10 kasus yang berhasil diungkap terdapat satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan. Dari tangan Tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” ungkap Burhanuddin.
Dari pengakuan Tersangka inisial MA (Muhamad Ashari) alias Ari seorang Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Golkar itu mengakui bahwa dirinya kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun sudah berkecimpung di kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Bambang.
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Pokda Kalbar dan Polres Jajaran, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, sebagaimana yang sudah diberikan media online Redaksi Satu sebelumnya, inisial MA (Muhamad Ashari) alias Ari merupakan seorang seorang pria (30) dari Fraksi Partai Golkar Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Ari ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di wilayah hukum Polres Sekadau, tepatnya di Jalan Raya Sekadau – Sintang, Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat peristiwa penangkapan tersebut, Ari bersama Sopirnya tengah melakukan perjalanan dari wilayah Kabupaten Sintang menuju Kota Pontianak.
Dalam kesempatan tersebut, Polisi pun berhasil menangkap Ari dan mengamankan sejumlah barang-bukti (BB) diantaranya Emas mentah seberat kurang lebih 3 Kilogram.
Sebagaimana yang telah diberikan sebelumnya, menanggapi peristiwa ini, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Fransiskus Ason, secara tegas mengatakan akan berikan sanksi kode etik jika oknum tersebut terbukti bersalah.
“Pertama kami ikut prihatin atas terjadinya ini. Kedua, kami tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Dan yang ketiga, kami mengingatkan kepada semua kader-kader di Kalbar untuk jangan coba-coba terlibat hal-hal yang ilegal dan bertentangan dengan hukum. Golkar punya kode etik, dan kami tidak segan-segan berikan sanksi jika kader kami terbukti bersalah,” tegas Ason dikutip dari TKP Pontianak.
Ason kembali menegaskan, DPD Partai Golkar tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemecatan dari partai jika memang ada kader mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.




