REDAKSI SATU – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel area Perkebunan Sawit milik PT Riau Agrotama Plantation, anak perusahaan Salim Group, yang beroperasi di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin 17 Maret 2025.
Penyegelan Perkebunan Sawit PT RAP milik Salim Group ini di lakukan karena perusahaan tersebut diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin, sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Saat ini, lahan seluas 1.909,23 hektare yang telah di tanami kelapa sawit berada di bawah penguasaan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dengan pemasangan plang segel, siapapun dilarang memperjualbelikan atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari Satgas PKH.

Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain di Kalimantan Barat yang masih beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan serupa berpotensi mendapat sanksi tegas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejak masuknya PT RAP di wilayah tersebut berbagai persoalan pun terjadi, hingga masyarakat pun melakukan penutupan ruas jalan perusahaan karena Perusahaan tidak memberikan hak-hak nya kepada masyarakat.