Sleman, Redaksi Satu | Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C kini semakin mudah, cepat, dan transparan.
Pantauan di Satpas SIM Polresta Sleman, menunjukkan pelayanan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan. Dilaporkan dari Redaksi Satu Pada Jumat, (29/5/2026).
Warga yang datang untuk membuat SIM baru, tampak dilayani dengan sistem yang tertata dan modern.
Bagaimana Caranya Proses Pembuatan SIM dengan Mudah
Kemudahan tersebut semakin terasa dengan hadirnya, layanan digital melalui aplikasi Super APP yang dapat diunduh langsung melalui Play Store.
Aplikasi ini membantu masyarakat memperoleh informasi seputar pembuatan SIM, tanpa harus datang lebih awal ke lokasi.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melihat alur pelayanan, persyaratan administrasi, hingga tahapan ujian yang harus dilalui dalam proses penerbitan SIM baru.
Petugas pelayanan SIM Polresta Sleman, Aiptu Pol Frans, membenarkan bahwa sistem pelayanan kini dirancang agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan kepolisian, khususnya dalam pengurusan SIM A dan SIM C.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu bingung karena seluruh tahapan, telah dibuat lebih sederhana dan transparan.
Selain itu, antrean juga menjadi lebih tertib dengan adanya sistem pendaftaran digital.
“Untuk biaya resmi pembuatan SIM baru, golongan A dan C di Satpas Polresta Sleman pada tahun 2026.
Tarif yang diberlakukan sesuai aturan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000.
Namun demikian, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk beberapa persyaratan pendukung, seperti tes psikologi dan tes kesehatan.
Biaya tes psikologi diperkirakan berkisar antara Rp110.000, sedangkan tes kesehatan berada pada kisaran Rp30.000 tergantung lokasi pelayanan kesehatan yang digunakan.
Dengan demikian, total biaya yang perlu dipersiapkan pemohon SIM baru diperkirakan berkisar Rp240.000.
Polresta Sleman juga menyarankan masyarakat untuk melakukan pendaftaran, secara online melalui layanan E-Form SIM agar proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain itu, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat, serta surat keterangan lulus tes psikologi saat datang ke Satpas SIM.
Sejumlah warga mengaku, pelayanan saat ini jauh lebih praktis dibanding sebelumnya.
Kehadiran sistem digital dinilai membantu masyarakat dalam, menghemat waktu dan mengurangi antrean panjang.
Dengan pelayanan yang semakin modern dan transparan, Polresta Sleman berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus SIM.
Secara resmi sekaligus meningkatkan kesadaran tertib, berlalu lintas di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.



