Iklan
Iklan
BerandaNASIONALGawat...!!! Manager Minta Warga Mentebah Membuka Police Line di SPBB 67.787.01 PT...

Gawat…!!! Manager Minta Warga Mentebah Membuka Police Line di SPBB 67.787.01 PT MMU

REDAKSISATU.ID – Muslimin selaku Manager di SPBB 67.787.01 PT MMU meminta warga masyarakat Kecamatan Mentebah agar membuka Police Line yang hingga saat ini, Selasa 4 Juli 2023, masih terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU), Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut warga Kecamatan Mentebah, sudah beberapa hari belakangan ini Muslimin selaku Manager di SPBB tersebut melakukan berbagai macam upaya dan meminta warga masyarakat agar membuka Police Line. Upaya untuk menghilangkan objek perkara tersebut dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara, diantaranya dengan menemui beberapa warga, hingga melakukan komunikasi melalui telpon WhatsApp.

“Ini ada usulan dari pak Muslim untuk membukakan sementara police line. Karna pihak Pertamina mauk ngecek SPBB. Dia minta dibuka setelah itu tutup lagi,” ungkap warga Kecamatan Mentebah, Selasa 4 Juli 2023, Pukul 17.11 WIB.

BACA JUGA  Ditpamobvit Polda Kalbar Laksanakan Supervisi di Polres Ketapang

Mentebah
Barang-bukti (BB) 6 drum minyak subsidi jenis Bio Solar yang diamankan oleh warga saat para pelaku sedang melakukan pengisian di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha di Police Line pihak Kepolisian dan diamankan di Kantor Polsek Mentebah, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, Jumat 26 Mei 2023.

Bahkan, pada hari Senin 3 Juli 2023, Muslimin terang-terangan menyebut-nyebut beberapa Jabatan Polres Kapuas Hulu yang menurutnya sudah memerintahkan agar Police Line tersebut segera dibuka. Karena dalam waktu dekat ini rencananya ada Tim yang ingin melakukan peninjauan ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Masalahnya kelompok Pertalite minta bukankan Pertalite, kemudian Police Line dan kayu-kayu itu mau kita geser, suruh mereka buka semua, kita buat dokumentasi, soalnya Kasat dan KBO sudah suruh, pak Waka tu, takutnya ada mau peninjauan bah, mereka ini mau ke Kapuas Hulu nih,” ungkap Muslimin.

Namun hingga saat ini masyarakat mengaku tidak mau membuka Police Line tersebut, karena hal tersebut bukan kewenangan masyarakat.

BACA JUGA  Menjelang WSBK, Kawasan Wisata Senggigi Mulai Ramai 

Mentebah
Barang-bukti (BB) Truk yang digunakan para pelaku saat melakukan pengisian di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha dan saat ini sudah diamankan di Kantor Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat.

Pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan pemasangan Police Line tersebut karena terkait penyelewengan subsidi BBM jenis Bio Solar yang telah ditangkap basah atau tangkap tangan oleh ratusan warga masyarakat Kecamatan Mentebah pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 09.40 s/d 11.30 WIB.

Menurut warga, penggrebekan yang dilakukan oleh warga tersebut sudah dilakukan dua kali. Penggrebekan pertama yakni pada Kamis malam  18 Mei 2023. Saat penggrebekan pertama, warga pun mendapat perlawanan dan ancaman dari para Pelaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU).

“Waktu kami menggerebek pertama, mereka melakukan perlawanan, segala Handphone kami dirampas dan video-video kami dihapus mereka (pelaku), saat itupun kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap warga dengan nada kesal.

BACA JUGA  Petani Sawit Demo di Kantor Gubernur Kalbar, Begini Tuntutannya

Namun saat penggrebekan kedua kalinya yang dilakukan oleh ratusan warga setempat, para pelaku tanpa cahaya lampu yang sedang melakukan pengisian kedalam drum di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha. Alhasil, saat penggrebekan pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 09.40 s/d 11.30 WIB tersebut warga telah menangkap tangan atau menangkap basah terhadap beberapa orang yang terindikasi kuat sebagai pelaku.

“Ternyata satu minggu setelah itu, kami melakukan penggrebekan lagi, karena massa kami dari masyarakat lebih banyak, mereka (pelaku) pun hanya diam saja dan tidak berkutik saat kami menangkap basah, mereka lagi tengah mengisi drum yang ada di dalam truk,” tandas warga.

Ironisnya, menurut masyarakat hingga saat ini para pelaku termasuk pemilik/pengelola SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku termasuk pengelola/pemilik SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha terindikasi kuat ada hubungannya dengan pemilik minyak yang telah terbakar pada Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB, di Gudang Ilegal Penimbunan Minyak di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  BPH Migas Salah Hitung Solar Menjadi Langka

Beberapa orang yang terindikasi kuat sebagai pelaku yang telah tertangkap basah atau tertangkap tangan saat Penggrebekan, yakni berpangkat Praka sebanyak 6 orang berinisial P, R, S, R, S, SG dan supir truk KB 8614 NL atas nama Fl bahkan satu orang atas nama Muslimin selaku Manager SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha yang terindikasi kuat telah melakukan jual beli Minyak Subsidi jenis Bio Solar dengan harga Rp9.000, diatas HET Pemerintah. Dan selama ini para pelaku, dikabarkan menjual minyak kepada para penambang emas dengan harga Rp13.000,- hingga Rp15.000,- per liternya.

“Kami minta para pelaku termasuk pemilik SPBB, diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Masyarakat.

Atas penyelewengan distribusi subsidi BBM jenis Bio Solar tersebut, para pelaku terutama pihak SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha terindikasi kuat telah melakukan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Jenderal TNI Dudung Mengajar Nilai-nilai Pancasila Pelajar SD di Perbatasan

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada saat menjadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu 1 Juli 2023, menekankan terkait penanganan proses hukum dan pengawasan/pengawalan program pemerintah sehingga dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Keluarga Bhayangkara yang saya hormati dan saya banggakan, semua program pemerintah butuh dukungan Polri sehingga saya perlu tekankan, saya perlu tekankan, kewenangan Polri itu besar, kekuatan Polri itu juga besar ini harus digunakan secara benar,” tegas Presiden Jokowi.

BACA JUGA  Pernyataan Sikap KSBSI Kalbar Terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo juga menekankan agar Polri terus membenahi diri demi memperbaiki tingkat kepercayaan publik. Jokowi pun menekankan agar jangan ada yang disalahgunakan. Dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat membutuhkan rasa aman masyarakat membutuhkan rasa keadilan masyarakat membutuhkan rasa diayomi. Saya minta Polri jangan abaikan ini,” tandas Jokowi.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kades Banjarsari Berhasil Digerebek Warga, Diduga Berbuat Asusila

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.