spot_img
BerandaKALBARPernyataan Sikap KSBSI Kalbar Terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022

Pernyataan Sikap KSBSI Kalbar Terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022

KALBAR | redaksisatu.id – Pernyataan sikap dari Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator Wilayah KSBSI, Suherman, SE dan Sekretaris Hendrik P Damanik, SH, Selasa 15 Februari 2022, sekitar Pukul 08.22 WIB.

“Berdasarkan pertimbangan dan setelah mendengar aspirasi dari DPC Federasi, PK, serta Anggota KSBSI se-Kalbar, sehingga kita melakukan pernyataan sikap,” kata Suherman, kepada media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, melalui whatsAppnya.

BACA JUGA  Dandenma Lantamal XII Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Pernyataan

Pernyataan sikap ini, kata Ketua Koordinator Wilayah KSBSI, berisi 6 (enam) point. Koordinator KSBSI Provinsi Kalimantan Barat secara tegas meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dicabut.

“Menteri Ketenagakerjaan agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” ujarnya.

Adapun 6 (enam) point pernyataan sikap dari KSBSI Provinsi Kalimantan Barat, yakni:
1. Perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan;
2. Pandemi Covid-19/Omicron sedang naik;
3. Upah buruh murah dan tidak punya tabungan cukup;
4. Banyak buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
5. Beberapa Perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun;

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Sepak Bola Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi oleh FIFA

Selanjutnya, point 6, kata Suherman, bahwa UU No.40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 Tahun yang lalu, namun kebijakan atau praktek pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Lalu, lanjutnya, mengapa sekarang diubah ? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga.

“JKT tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya, manfaat JKP bentuk uang tunai hanya 6 (enam) bulan, itu pun pertama hanya  45%, 25% dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK,” tuturnya.

Seperti diketahui, kata Suherman, Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Adrian318

BACA JUGA  Dumas Akan Direspon dan Ditangani Cepat Moeldoko Center

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.