REDAKSISATU.ID – Dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat mendengar Aspirasi para Buruh melalui Silahturahmi Jumat Curhat di Cafe Cinta Pelindo, Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Jumat 26 April 2024, Pukul 09.30 s.d 11.04 WIB.
Hadir dalam kegiatan Curhat May Day itu, diantaranya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.IK.,MH, Kasat Intelkam Polresta Pontianak Kompol Abdul Malik, S.I.P.,M.Sos, Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto, Manager Keuangan dan SDM Pelindo Arif Mustangin, Ketua KSBSI Suherman, SH, Ketua DPD PELIKHA Jasmin Sibarani, Ketua SBSI Sujak Arianto, Ketua TKBM Jasa Karya Sobirin Soni, Ketua Badan Pekerja Nusantara Roni M.Panjaitan, Ketua KSPSI Tasril Johan, Sekretaris DPD SBSI Jasmen Psaribu, dan pihak BKSDA Kalbar Nazaruddin bersama Guntur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyampaikan, kegiatan Jumat Curhat yang digelar oleh pihaknya tersebut dalam rangka Silahturahmi dan mendengarkan Aspirasi-aspirasi para buruh menjelang peringatan May Day atau Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

“Aspirasi mereka nanti akan kita sampaikan kepada Pak Kapolda, PJ Gubernur atau ke Dinas Tenaga Kerja dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Adhe saat dikonfirmasi Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, usai kegiatan.
Dia berharap, para buruh tidak melakukan Aksi Demo dan tidak membuat hal-hal negatif pada saat peringatan May Day itu.
“Kita minta kepada para buruh, agar melakukan kegiatan yang positif pada saat memperingati May Day,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, beberapa pihak perwakilan dari Organisasi Buruh pun menyampaikan berbagai persoalan yang hingga saat ini dihadapi oleh para buruh khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Persoalan tersebut diantaranya selain masalah upah dan gaji yang tidak sesuai regulasi, juga masalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masalah upah dan gaji yang diberikan oleh perusahaan terhadap buruh tidak sesuai aturan dan ketentuan, termasuk jaminan sosial para buruh,” tandas Ketua Ketua SBSI Sujak Arianto.
Sujak menilai, persoalan yang terjadi berlarut-larut itu disebabkan karena lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah itu sendiri.
“Kalau buruh ini sebenarnya Undang-undang apa pun kita terima, yang penting regulasi yang ada dijalankan,” sindirnya.
Editor: Adrianus Susanto318