Warga Tanjung Kurung Desa Ketaping Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan, Bengkulu berinisial HG (31) ditangkap polisi.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, dalam keterangan tertulisnya Sabtu 18/03/2022 mengatakan, tersangka HG ditangkap LP Nomor: LP-A/15/III/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Bengkulu Selatan.
“Benar HG ditangkap Pada hari kamis tgl 17 maret 2022 sekira pkl 22.00 Wib Di Jl. Pangeran Duayu Kel. Pasar Bawah Kec. Pasar Manna oleh Team Sat Resnarkoba,” jelas Kapolres AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi.

Pada penangkapan dan penggeledahan terhadap HG, team Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 10 Box obat batuk merk Samcodin di bagasi sepeda motornya, kemudian ditemukan lagi 30 Box obat batuk dengan merk yang sama.
“Tersangka HG Warga Ketaping, tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan atau menjual obat batuk merk samcodin,” ucap Kapolres melalui Kasihumas Sarmadi.
Selanjutnya terlapor atau tersangka HG dan Barang Bukti 40 Box obat Batuk merk Samcodin diamankan ke Polres BS guna pemeriksaan lebih lanjut. (Q-74)
Sumber: Humas Polres Bengkulu Selatan