REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto alias Aseng (SDT) atas dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) dari 2017 sampai 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis 21 Mei 2026, malam.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Sudianto alias Aseng ditetapkan Tersangka setelah serangkaian penyidikan sejak 12 Mei 2026. Sampai akhirnya, Kejagung menangkap beberapa orang di Pontianak, termasuk Sudianto alias Aseng yang dikenal pengusaha tambang bauksit di Kalbar.
Dugaan pidana tata kelola yang dilakukan Sudianto secara spesifik berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit oleh PT QSS di luar ketentuan IUP.
Selanjutnya, hasil tambang PT QSS dikirim ke luar negeri (ekspor). Sudianto diduga memberikan suap kepada pihak penyelenggara negara demi memuluskan bisnisnya.

“Perannya Tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkapnya.
Dirdik Jampidsus Kejagung menekankan, bahwa Tersangka Subianto terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS
“Ya, pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tandas Syarief.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tindakan pelanggaran pertambangan bauksit PT QSS saat ini terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.
Sementara itu, sampai saat ini, penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus dengan menggeledah lima lokasi, dua di Kalimantan Barat dan tiga tempat di Jakarta.
Hal ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti tambahan untuk mengungkap lebih lanjut korupsi tersebut.
“Kami juga masih melakukan pemeriksaan (10 saksi) sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta,” sindirnya.
Sudianto telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sudianto alias Aseng bukan hanya seorang pengusaha tambang bauksit, tetapi dia juga penampung Emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.



