REDAKSI SATU – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Kalbar menggelar aksi unjuk rasa terkait indikasi kuat Politik Praktis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Senin 14 Oktober 2024.
Diketahui, saat ini Bawaslu Kalbar tengah menangani kasus Politik Praktis Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lismaryani dengan indikasi kuat kampanyekan suaminya di sekolah menengah atas (SMA) di Kubu Raya.
Pada saat kegiatan PMI tersebut tampak hadir juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita berada di tengah pelajar.

Koordinator aksi unjuk rasa Hafiz Ashari mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Undang-undang a quo ASN berperan di Pemilu itu harus memiliki sikap netralitas, integritas dan pemberian pelayanan efektif kepada masyarakat agar Pemilu yang di jalankan itu lancar. Dan ASN tidak boleh terlibat Politik Praktis.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 terkait ASN disebutkan bahwa dalam proses Pilkada, ASN merupakan anggota pemerintahan yang memiliki asas untuk tidak boleh terlibat dengan anggota atau pun staf dari Partai Politik yang sedang melaksanakan Kampanye jelang Pilkada,” kata Hafiz Azhari kepada sejumlah Wartawan.
Pada 27 September, lanjut Hafiz menyebutkan, dengan secara seksama kita menyaksikan tindakan Penyelewengan Kekuasaan (a buse of power) yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Provinsi Kalimantan Barat, hal ini menandai terangnya praktik politik praktis di lingkungan.

“ASN Provinsi Kalimantan Barat, dengan memiliki sumber daya kekuasaan leluasa untuk memberikan ruang dan fasilitas kepada peserta Pilkada tertentu,” ungkapnya.
Berikut 5 Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Kalimantan Barat, yakni:
1. Menuntut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Rita Hastarita, S.sos.,M.Si untuk segera turun dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
2. Menuntut seluruh ASN dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat untuk tidak mengikuti langkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
3. Stop memberikan ruang dan fasilitas kampanye ke setiap paslon peserta Pilkada.
4. Menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat untuk tetap bersikap netral.
5. Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam, tuntutan kami tidak diindahkan maka kani akan melakukan aksi dengan gelombang masa yang lebih besar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Linda Asniah menyampaikan apresiasi dan akan menyampaikan aspirasi Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi kepada pimpinannya secara berjenjang kepada Kadisdik dan Pj Gubernur Kalbar.
“Saya mengucapkan terima kasih telah melaksanakan demonstrasi secara tertib. Apabila yang kurang saya mohon maaf,” ujarnya.
Lindah juga menyampaikan permohonan maaf, karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa hadir langsung dalam Aksi Unjuk Rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.
“Ibu Rita tidak bisa bisa hadir, karena melakukan peninjauan bangunan fisik di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” kata Lindah.
Saat ditanya para pengunjuk rasa terkait apakah ASN boleh atau tidak terlihat langsung Politik Praktis? Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Linda Asniah secara tegas menjawab bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis.
“Berpolitik praktis, kami tidak boleh. Tapi ASN punya Hak Pilih,” tandasnya.