KALBAR | redaksisatu.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) benar-benar berkomitmen untuk terus konsisten menangani persoalan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah Hukumnya.
Kekonsistenan Kejati Kalbar ini, dibuktikan dengan menangani beberapa kasus Tipikor, diantaranya saat ini Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S.
Tersangka S merupakan salah satu pelaksana penyedia pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun 2018 bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Penahanan terhadap S dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
Terhadap Persoalan perkara Korupsi, Kejati Kalbar akan terus dan tetap konsisten untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.
“Semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH, Kamis 3 Februari 2022 melalui keterangan tertulisnya kepada redaksisatu.id Perwakilan Kalbar, Kamis 3 Februari 2022, Pukul 12.28 WIB.
Akibat perbuatan tersangka S mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).
Tersangka S, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, yakni tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022, di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
“Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya. Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Adrian318