Diberhentikan oleh Bupati, tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadukan nasib mereka ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat audiensi di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Selasa (6/9/2022).
THL yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) itu diberhentikan oleh bupati dari pekerjaan di Pemkab Nagekeo, NTT tanpa kejelasan
Saat audiensi, Ketua DPD RI didampingi Senator Sulsel Tamsil Linrung dan Senator Banten Habib Ali Alwi serta Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.
Sedangkan dari FPPN hadir Adrianus Siga (Ketua), Maria Dolorosa B Roga (Sekretaris), Agustinus B Daga (Anggota), Maria Bonefasia Wele (Anggota), Merianus Nouva Nanga (Anggota), Zulkarnain KJ (Pendamping), Muslim PS (Pendamping) dan Dipo Nusantara Pua Upa (Pendamping).
Sekretaris FPPN, Maria Dolorosa B Roga, menjelaskan ia dan rekan-rekannya merupakan Tenaga Harian Lepas yang sudah bekerja selama lebih dari sepuluh tahun sejak 2008 lalu.
“Jumlah kami sebanyak 1.046 Tenaga Harian Lepas. Kami sudah bekerja sejak 2008 lalu dan 2018 kami diberhentikan tanpa kejelasan status,” kata Maria.
Hal itu bermula ketika terjadi pergantian Bupati Nagekeo pada tahun 2018 lalu. Bupati Nagekeo terpilih mengeluarkan surat pertama yang berisi penghentian sementara Tenaga Harian Lepas sambil memasukkan lamaran baru dengan tenggat waktu paling lambat 10 Januari 2019.
“Bupati dilantik pada 23 Desember 2018. Pada tanggal 3 Januari 2019, bupati menerbitkan surat menghentikan sementara ribuan tenaga harian lepas dan meminta kami untuk melamar ulang dengan batas waktu 10 Januari 2019. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan,” kata Maria.
Secara administrasi, Maria menyebut ia dan ribuan teman-temannya telah memenuhi prosedur untuk melamar ulang sebagaimana instruksi bupati.
Alih-alih kembali bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo, Maria dan teman-temannya malah mendapati fakta bahwa bupati merekrut tenaga baru dengan jumlah hampir sama dan honor lebih besar dari yang Maria dan rekan-rekannya terima.
“Honor yang kami terima Rp1,5 juta. Tapi tenaga kerja baru yang direkrut honornya jauh lebih tinggi dari honor yang kami terima. Padahal bupati bilang tidak memperpanjang kontrak kerja kami alasannya penghematan dan efisiensi anggaran,” kata Maria.
Pada saat yang sama, Maria mengatakan pada Juli 2022, Menpan RB menerbitkan surat kepada pemda untuk mendata tenaga kerja yang akan didaftarkan menjadi P3K.
“Namun bupati bilang bahwa Pemkab Nagekeo tak mengirimkan data karena tak memiliki tenaga kerja Non ASN. Padahal, kami sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga P3K jika saja bupati memiliki kemauan mendaftarkan kami,” kata Maria.
Maria meminta Ketua DPD RI memfasilitasi hal ini, agar hak mereka dapat dipulihkan. Sebab, sejumlah aksi yang dilakukannya, mulai dari bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menggelar aksi demonstrasi tak membuahkan hasil.
“Kami meminta Ketua DPD RI membantu perjuangan kami Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo sebanyak 1.046 orang,” harap Maria.
Menjawab hal tersebut, Senator Tamsil Linrung menegaskan bahwa Bupati Nagekeo keliru interpretasi mengenai penggajian Tenaga Harian Lepas. Katanya, gaji Tenaga Harian Lepas dialokasikan dari DAU (Dana Alokasi Umum).
“Gaji Bapak dan Ibu dialokasikan dari DAU berdasarkan data yang dikirim bupati. Jadi kalau alasan penghematan dan efisiensi anggaran, tak tepat sama sekali. Karena gaji itu tak mengganggu APBD. Itu dari APBN melalui DAU. Justru kalau tak dipakai, yang rugi ya, pemkab setempat,” kata Tamsil.
Tamsil menduga bisa saja sikap bupati tersebut berkaitan dengan sentimen politik pada masa kampanye pemilihan dahulu. Oleh karenanya, Tamsil akan memanggil Bupati Nagekeo untuk meng-SK-kan kembali 1.046 Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo.
“Kita akan panggil agar Bapak/Ibu segera di-SK-kan lagi. Kalau begini ceritanya, justru pemda yang merugikan rakyatnya. Kami dukung Bapak/Ibu untuk memperjuangkan status P3K,” tutur Tamsil.
Senator asal Banten, yang juga pimpinan Komite III DPD RI Habib Ali Alwi menambahkan, di beberapa daerah dan kabupaten lain hal seperti ini juga terjadi. Biasanya, setelah diminta mendaftar kembali, maka akan diterima kembali. “Tapi kasus seperti di Nagekeo ini saya baru dengar. Bupati kok seperti tak punya peri kemanusiaan. Kita akan panggil bupati secepatnya,” kata Habib Ali Alwi.
Habib Ali Alwi juga akan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk membahas hal ini. “Segera kami akan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Ini sesungguhya soal political will bupati saja,” tutur Habib Ali Alwi.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai tak semestinya bupati bertindak arogan dengan tak memperpanjang mereka begitu saja apapun alasannya.
“Ini soal kemanusiaan. Sebagai pemimpin, bupati itu semestinya harus memanusiakan manusia. Saya terus terang prihatin dengan peristiwa ini,” kata LaNyalla.
LaNyalla meminta kepada jajaran di DPD RI, khususnya Komite III untuk segera menindaklanjuti nasib para Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo ini.
“Khususnya sebelum 30 September 2022 sebelum pendaftaran P3K ini ditutup. Hak-hak mereka juga harus dipenuhi. Kasihan tak ada penghargaan sama sekali,” tutur LaNyalla.(*)
SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Selasa, 6 September 2022