Selain Sudianto alias Aseng, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Lainnya

REDAKSI SATU – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, Jumat 22 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-operasi produksi (OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung pada Kamis 21 Mei 2026, telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS.

“Penetapan Tersangka dilakukan, usai penyidik lakukan penyitaan dokumen dan barang elektronik hingga notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis kepada Wartawan, Jumat 22 Mei 2026.

BACA JUGA  Kadis LHK Kalbar Tindaklanjuti Persoalan Pertambangan Ilegal di DAS Kecamatan Suhaid
Kejagung
Sudianto alias Aseng (tengah) saat ditetapkan sebagai Tersangka di Kejagung, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.

Dari 4 tersangka, 3 di antaranya pihak swasta yaitu Komisaris PT QSS inisial YA; Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU inisal IA; dan Direktur PT QSS inisial AP. Sedangkan 1 lainnya merupakan ASN, yakni Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM inisial HSFD.

“Tersangka YA bersama dengan SDT mengakuisisi PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016,” sindirnya.

Kegiatan penambangan ternyata tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh dari hasil pembelian di luar wilayah perusahaan secara ilegal. Hasil pembelian itu kemudian diekspor dengan dokumen IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan milik perusahaan.

BACA JUGA  DJP Kalbar Melepas 182 Relawan Pajak di Tax Center Expo 2024
Kejagung
Selain Sudianto alias Aseng, 4 (empa) orang lainnya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejagung, Jumat 22 Mei 2026.

Dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor, SDT meminta bantuan IA dan A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSF.

Para tersangka kini dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 UU KUHP, jo. UU 20/2001. Lalu juga subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

Terhadap tersangka AP, YA, dan IA, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, tersangka SDT dan HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

BACA JUGA  Bentuk Tim Koneksitas, Jaksa Agung Intinya Tangani Kasus Satelit

Hingga saat ini Tim Penyidik Kejagung masih terus melakukan proses hukum pengembangan lebih lanjut.

Sudianto alias Aseng bukan hanya seorang pengusaha tambang bauksit, tetapi dia juga penampung Emas dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Wakil Menteri Hukum dan HAM Luncurkan Inovasi Kanwil Kemenkumham Jateng
BACA JUGA  Warga Masyarakat Badau Minta Jalan Mentari menuju Lubok Antu Malaysia Ditutup Total

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img