Iklan
Iklan
BerandaNASIONALPSI Kalbar Ungkap Ada Tahanan Gila di Rutan Kelas II Pontianak

PSI Kalbar Ungkap Ada Tahanan Gila di Rutan Kelas II Pontianak

REDAKSISATU.ID – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pontianak Kalimantan Barat membongkar adanya salah satu tahanan yang mengalami gangguan jiwa berat ditahan di Rutan Kelas II Pontianak. Selain beberapa kasus, pihak PSI meminta dan mendorong agar persoalan tersebut menjadi atensi khusus.

Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh Kristian Wahyu Sutrisno sebagai Ketua DPD PSI Kota Pontianak saat melakukan Konferensi Pers di Kantor PSI Kota Pontianak, Jalan Atot Ahmad, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat malam, 30 Juni 2023, sekitar Pukul 19.35 WIB.

Menurut Kristian Wahyu Sutrisno bahwa kondisi tahanan atas nama Hary Johan (43) alias Akhiang yang hingga saat ini ditahan di Rutan Kelas II Pontianak diperkuat dengan Surat Keterangan dari dokter sakit jiwa tertanggal 30 Maret 2023.

BACA JUGA  3 Calon Pj Gubernur Kalbar Gantikan Sutarmidji pada September

PSI
Surat Keterangan terdakwa Akhiang Hary Johan dari dokter sakit jiwa dan terdakwa Akhiang Hary Johan saat berada di Rutan Kelas II Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

“Saudara Johan (Hary Johan) ini merupakan orang yang memiliki gejala gangguan jiwa berat sejak tahun 2007, ini adalah surat keterangan dari dokter sakit jiwa dokter Hansen,” ungkap Kristian Wahyu Sutrisno.

Oleh karena itu, pihak PSI Kota Pontianak meminta agar persoalan ini dan termasuk beberapa proses hukum lainnya yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat menjadi perhatian dan atensi khusus Pemerintah melalui instansi terkait. Hal ini dilakukan oleh pihak PSI bukan dukungan atas dugaan perbuatan pelaku, tetapi ingin mendorong prosedur proses sesuai aturan dan Undang-undang dengan penanganan khusus karena kondisi terdakwa sehingga tidak mengarah pada pelanggaran HAM.

“Kami mohon agar Kejaksaan, Hakim, dan juga Kementerian Hukum dan Ham bisa mempertimbangkan hal ini sebagai mana mestinya” ujarnya.

BACA JUGA  Minta Keadilan, Masyarakat Demo di Kantor Pengadilan Sintang

Bahkan Ketua DPD PSI Kota Pantianak membeberkan kondisi di Rutan Kelas II Pontianak yang kurang pantas. Hal itu menyangkut tahanan tahanan dengan gangguan mental yang bukan hanya terjadi dengan satu orang digabungkan atau disatukan dengan orang normal.

“Kalau kita pergi ke penjara itu, cukup banyak orang gangguan mental itu kok digabung dengan orang normal, bagi kita sebagai orang awam hal itu rasa-rasanya kurang pantas,” sindirnya.

Bukan hanya itu, Kristian Wahyu Sutrisno juga membeberkan adanya indikasi kuat pelanggaran selama berjalannya proses hukum yang dialami oleh Hary Johan alias Akhiang yang mengalami sakit jiwa dan cacat mental itu.

BACA JUGA  KPK Paparkan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi dalam Keluarga

“Johan ditahan kurungan mulai tanggal 17 Nopember 2022 di Polda selama 20 hari, tanggal 10 Maret 2023 dipindahkan ke Rutan sampai sekarang,” terangnya.

Ironisnya lagi, Hary Johan alias Akhiang yang mengalami sakit jiwa dan cacat mental tersebut pihak Kejaksaan menuntut terdakwa selama 12 tahun.

“Tanggal 20 Juni 2023, Jaksa Mirdayu membaca tuntutan selama 12 tahun di Pengadilan Negeri, dan tanggal 27 Juni 2023, Pledoi dengan dasar hukum Pasal 44 dan mohon agar Hary Johan alias Akhiang dibebaskan oleh majelis Hakim, karena yang bersangkutan sakit kejiwaan berat” tuturnya.

BACA JUGA  Pejabat MA Jadi Dalang di Festival Mie Bakso

Selain itu, pihak keluarga terdakwa pun meminta agar Hary Johan alias Akhiang tidak ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, melainkan dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa sungai Bangkong di Pontianak atau di Singkawang.

Disisi lain, salah satu korban dalam kasus perkara lain, Khatarina membongkar adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Namun saat ini menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Kalbar.

“Pada hari Senin, tanggal 3 Juli ini, tepatnya Pukul 10.00 WIB saya dipanggil oleh pihak Propam Polda untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran KEPP berupa penyalahgunakan kewenangan dengan membebankan biaya atau meminta uang kepada  pelapor pada saat menangani perkara,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Resmikan Gedung Medik Sentral RS Bhayangkara Pontianak

Khatarina berharap, pihak institusi Kepolisian Republik Indonesia benar-benar bisa mengambil tindakan tegas dan real agar melakukan pemecatan dan proses hukum yang seadil-adilnya terhadap para pelaku oknum di tubuh Polri yang bekerjanya melanggar aturan dan hukum.

“Kita itu cinta institusi Kepolisian, tetapi kalau ada oknum dalam menjalankan tugasnya menyimpang dan melanggar hukum, institusi Polri juga harus menindak tegas dan secara transparan,” tegasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kapolresta Pontianak Ungkap 8 Tersangka, 7 Positif Narkoba

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.