REDAKSI SATU – Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH mempertanyakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga saat ini belum terbit di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Namun terkait hal tersebut, Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH belum mendapatkan jawaban langsung dari Pemerintah melalui instansi terkait pada Kantor Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, No.2 Kota Pontianak, pada Selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 10.40 WIB.
Menurut seorang petugas bagian pengisian buku tamu di Kantor Disperindag ESDM, mengatakan bahwa Kepala Dinas dan Kabid terkait tidak berada di tempat, sedangkan Wakil Kabid sedang rapat di PTSP.

“Jadi tidak ada yang bisa ditemui Pak, nanti kalau mau ketemu, buat janji dulu Pak,” tutur seorang bapak setelah keluar dari ruangan.
Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menilai, bahwa pelayanan publik di Kantor Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat perlu dievaluasi karena tidak melaksanakan pelayanan pemerintah yang baik atau good governance. Pelayanan pemerintah yang baik (good governance) adalah tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif, berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Minimal ada yang mewakili ketika Kepala Dinas, Kabid tidak berada di tempat. Dengan kejadian ini, sudah saatnya menjadi perhatian untuk dievaluasi agar kedepannya tidak terulang lagi,” kata Ibrahim.

Dilain sisi, Ketua Investigator NCW Kalimantan juga mempertanyakan peran PT Tanjungpura Perkasa dalam memfasilitasi pengurusan IPR.
“Apa sebab IPR yang diurus PT Tanjungpura Perkasa sampai saat ini belum terbit? Sementara WPR sudah ditetapkan sejak tahun 2019. Sehingga 9 Koperasi di Desa Beringin merasa kecewa, karena IPR yang diurus oleh PT Tanjungpura Perkasa sampai saat ini belum juga terbit,” sindir Ibrahim.
Dalam kesempatan ini, Ketua Investigator NCW Kalimantan , Ibrahim MYH mendesak pemerintah melalui instansi terkait agar segera merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh warga masyarakat dari 9 (sembilan) Koperasi yang sudah mengantongi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Beringin tersebut.
“Pada dasarnya Masyarakat Desa Beringin, pada umumnya Masyarakat Kapuas Hulu sangat mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan di bidang ESDM sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, namun sangat disesalkan apa sebab PT Tanjungpura Perkasa terkesan lalai dalam pengurusan IPR. Seharusnya PT Tanjungpura Perkasa, perkasa dalam mengurus IPR sampai tuntas,” tandasnya.



