Aksi Intimidatif Bank BTN Langgar Hukum, Herman Hofi: Ini Perbuatan Melawan Hukum

REDAKSI SATU – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, menilai tindakan petugas lapangan Bank BTN yang masuk ke pekarangan rumah Supli, di Grand Andika 9, Kecamatan Pontianak Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada malam hari tanpa izin sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika.

Ia menegaskan, aksi pengecatan atau pencoretan dinding serta pemasangan banner berisi informasi tunggakan secara terbuka oleh BTN bukan hanya tidak wajar, tetapi juga mengganggu privasi pemilik rumah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tindakan itu jelas melanggar hak subjektif warga dan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Herman.

BACA JUGA  Komite II DPD RI Serap Aspirasi Buruh Pelabuhan Panjang
BTN
Debitur KPR BTN, Supli (kiri) dan Kuasa Hukum, Ruhermansyah (kanan) saat memberikan Keterangan Pers terkait penyerahan Somasi 1 kepada bank BTN Cabang Pontianak, Jl Imbon Bonjol, Senin 25 Mei 2026. (Foto: Redaksi Satu).

Menurutnya, petugas BTN melakukan tindakan tersebut secara sadar dan sengaja. Herman menyebut kondisi ini menunjukkan adanya unsur kesalahan atau schuld yang melekat pada pelaku.

Ia juga menyoroti dampak yang muncul dari tindakan tersebut. Korban tidak hanya menanggung kerugian materiil, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kerusakan nama baik di lingkungan sosial.

“Hubungan kausalitas sangat jelas. Kerugian yang dialami pemilik rumah dan keluarga muncul langsung akibat intimidasi petugas bank,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Musres IV KBPP Polri, Kapolres Tepis Ego Sektoral
BTN
Kuasa Hukum, Ruhermansyah (kiri) saat menyerahkan Somasi 1 kepada pihak Bank BTN, Jl Imam Bonjol, Kota Pontianak, Senin 25 Mei 2026.

Herman mengingatkan, BTN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi fisik secara sepihak terhadap objek jaminan.

Ia menegaskan setiap proses eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang sah, seperti melalui pelelangan umum atau penetapan pengadilan.

“Jangan anggap sertifikat hak tanggungan memberi kebebasan bertindak. Proses eksekusi tetap harus tunduk pada hukum acara, bukan melalui cara-cara intimidatif atau main hakim sendiri,” katanya.

BACA JUGA  Pangkal Karut Marut, Hilang Pancasila Sebagai Identitasi Konstitusi

Atas dasar itu, Herman mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas terhadap BTN atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera merespons laporan korban.

“OJK harus menjatuhkan sanksi administratif, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kejati dan Pemprov Kalbar Tekan MoU Implementasi KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023
BACA JUGA  Hotline 110, Kapolri Kerahkan 164.298 Personel, Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran
spot_img