REDAKSI SATU – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, menilai tindakan petugas lapangan Bank BTN yang masuk ke pekarangan rumah Supli, di Grand Andika 9, Kecamatan Pontianak Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada malam hari tanpa izin sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika.
Ia menegaskan, aksi pengecatan atau pencoretan dinding serta pemasangan banner berisi informasi tunggakan secara terbuka oleh BTN bukan hanya tidak wajar, tetapi juga mengganggu privasi pemilik rumah.
“Tindakan itu jelas melanggar hak subjektif warga dan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Herman.

Menurutnya, petugas BTN melakukan tindakan tersebut secara sadar dan sengaja. Herman menyebut kondisi ini menunjukkan adanya unsur kesalahan atau schuld yang melekat pada pelaku.
Ia juga menyoroti dampak yang muncul dari tindakan tersebut. Korban tidak hanya menanggung kerugian materiil, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kerusakan nama baik di lingkungan sosial.
“Hubungan kausalitas sangat jelas. Kerugian yang dialami pemilik rumah dan keluarga muncul langsung akibat intimidasi petugas bank,” ujarnya.

Herman mengingatkan, BTN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi fisik secara sepihak terhadap objek jaminan.
Ia menegaskan setiap proses eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang sah, seperti melalui pelelangan umum atau penetapan pengadilan.
“Jangan anggap sertifikat hak tanggungan memberi kebebasan bertindak. Proses eksekusi tetap harus tunduk pada hukum acara, bukan melalui cara-cara intimidatif atau main hakim sendiri,” katanya.
Atas dasar itu, Herman mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas terhadap BTN atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera merespons laporan korban.
“OJK harus menjatuhkan sanksi administratif, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.



