Dewan Pers Indonesia Tolak Penyelesaian Kasus Edy Gunakan UU Pers

Jakarta | redaksisatu.id – Dewan Pers Indonesia melalui Ketua Umumnya, Heintje Mandagie menolak keras permintaan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sabtu, (29/01/2022)

Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi, menurut Mandagi, bukan karena masalah pemberitaan pers yang dipersoalkan pelapor.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 539 Personel, Brigjen Roma Hutajulu jadi Wakapolda Kalbar

Oleh karenanya Ketua Umum  Dewan Pers Indonesia,  yang dipimpin Heintje Mandagie, menolak pernyataan Edy tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong.

Dan mengenai wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

BACA JUGA  Edy Mulyadi Benar-benar Ditahan Polri, Ancaman 10 Tahun Penjara

Edy juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Kata Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut.

BACA JUGA  Jangan Bicara VERIFIKASI dan KOMPETENSI 2021

Persoalan Edy itu bukan sengketa Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Melainkan gugatan pidana pelanggaran UU ITE .

Yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,” terang Mandagi yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia melalui siaran pers ke redaksisatu.id Sabtu (29/01/2022).

Dewan Pers Indonesia
Ketua Persatuan Watawan Media Mingguan (PWMM) Gusti Suryadarma

Kuasa hukum Edy, menurutnya, jangan menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk melindungi perbuatan Edy yang tidak ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Bahwa ada informasi Edy diundang di kegiatan itu sebagai wartawan senior dan menjadi nara sumber. Menurut Mandagi itu adalah hal yang sudah jelas tidak terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik yang dijalankan Edy.

BACA JUGA  GMKI Pontianak Minta Polri Proses Hukum Edy Mulyadi

“Kecuali di (Edy) diundang meliput, dan membuat berita seperti itu, nah kejadiannya dia sebagai nara sumber yang berbicara sebagai kapasitas pribadi bukan sebagai wartawan peliput,” ungkapnya.

Dikatakan juga, perlindungan bagi wartawan menurut UU Pers berlaku jika terkait dengan peliputan dan pemberitaan yang dilalukan wartawan melalui proses mencari dan menulis berita, kemudian mempublikasikannya.

BACA JUGA  Tersangka Tipikor Puluhan Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar Kembali Ditahan Kejati Kalbar

“Peindungan terhadap Edy jika karena Edi salah menulis berita dan dikenakan pasal kewajiban koreksi dan hak jawab,” ujarnya.

Sebagai sesama wartawan, Mandagi berharap penyelesaian perkara Edy ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dewan Pers Indonesia
Edy Mulyadi saat melakukan orasi ( dok.redaksi)

” Edy punya hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat yang dijamin UU dan hak Azasi Manusia.

Namun jika pendapat dan kebebasan menyampaikan pendapat merugikan dan menyinggung banyak orang, sebaiknya minta maaf ke publik,” kata dia menyarankan.

Pada kesempatan terpisah, Wartawan Senior asal Kalimantan, Gusti Suryadarma juga menolak jika kuasa hukum Edy Mulyadi menjadikan UU Pers sebagai tameng hukum untuk melindungi kliennya dari jerat hukum UU ITE tentang ujaran kebencian.

BACA JUGA  Pencurian di Atas Tongkang PT. Mulia Borneo Mandiri

Gusti Suryadarma yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Wartawan Media Mingguan ini menolak permintaan penyelesaian kasus Edy menggunakan UU Pers.

“Ini namanya ngawur. Edy itu narasumber (saat berbicara) bukan (pihak) yang menyebarkan. Jangan bawa-bawa Pers lah,” pinta Gusti.

BACA JUGA  Kemenag Tolak Legalisir Ijazah Muhsani

Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini mencuat setelah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan beredar luas di media sosial.(Sai/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img