Redaksi Satu | Kalsel – Ketua Umum LBH GAPTA, Richard William selaku Kuasa Hukum Istri dari H Kurdi, Korban kriminalisasi yang diduga dilakukan penegak hukum di Kalimantan Selatan ke Mabes Polri dan Kejagung di Jakarta.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum LBH GAPTA (Lembaga Bantuan Hukum, Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air) kepada media ini, Jumat 26 November 2021.
Menurut Richard Ketum LBH GAPTA, Ia berencana akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan persekongkolan mengkriminalisasi kliennya sebagai korban Kriminalisasi, ke Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
LBH GAPTA menilai proses penegakan hukum yang dilakukan pihak Polda Kalsel, Kejaksaan dan Pengadilan di wilayah hukum Kalimantan Selatan banyak kejanggalan yang merugikan kliennya.
Lanjut Richart, patut diduga proses hukum pengkriminalisasian terhadap klien kami ini dilakukan terencana, terstruktur dan masif, guna memuluskan persekongkolan mereka untuk menerapkan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.
Nampaknya kata dia, oknum mafia tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sengaja dipelihara dalam tanda kutif (sebagai pundi-pundi) untuk meraup keuntungan pribadi dan kroni-kroninya.
Dia menjelaskan, Korban kriminalisasi terhadap kliennya ini terungkap sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 289/Pid. Sus/2020/PN tanggal 8 Maret 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 52/PID.SUS-LH/2021/PT BJM, Kamis, 22 April 2021 lalu.
Dan sekarang lagi bergulir ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam proses upaya hukum Kasasi.
Richard menambahkan, H Kurdi Bin Noor Aini selaku korban kriminalisasi persekongkolan mafia tanah ini, sebenarnya sangat terkenal sepak terjangnya sering melawan Perusahaan Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Akhirnya jadi Korban Kriminalisasi Jaringan Mafia Tanah, yang Patut diduga ada persekongkolan dan keterlibatan BPKH-V Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagaimana Fakta di persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batulicin, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta alat bukti yang disita oleh Penyidik, dan Terungkap dipersidangan, yang hingga kini dijadikan lampiran perkara.
Bahwa seharusnya H Kurdi Bin Noor Aini ditempatkan sebagai Korban Pemalsuan dan Penipuan.
Anehnya H Kurdi Bin Noor Aini selaku Korban malah dijebloskan ke Lapas Kotabaru oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kejaksaan dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Mirisnya! Penegakan hukum di wilayah ini nampaknya ada keberpihakan, yang seharusnya menjadi Pelaku Perambahan Kawasan Hutan, yang diduga membuat Surat Palsu dan telah melakukan Penipuan terhadap H Kurdi Bin Noor Aini dalam perkara tersebut, sepertinya kebal hukum.
Oknum itu tidak tersentuh hukum dan bebas menghirup udara hingga kini. Oleh karena itu Richard William selaku Kuasa Hukum Isteri Korban.
Pihaknya LBH GAPTA akan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, guna melaporkan kejadian tersebut. Supaya Kliennya mendapatkan keadilan bagi suaminya (H Kurdi Bin Noor Aini) yang hingga kini masih di tahan di Lapas Kotabaru Kalimantan Selatan.
LBH GAPTA berharap, supaya suami Klinnya (H Kurdi Bin Noor Aini) dapat segera dibebaskan, demi mewujudkan Komitmen Kapolri PRESISI dan Jaksa Agung RI dalam aksi Pemberantasan Mafia Tanah dari Bumi Pertiwi ini, demikian.
Terpisah Menurut Saipul Kepala Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Lomban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, dikonfirmasi via telepon, Jumat 26 November 2021.
Dia prihatin dengan kasus yang membelit warganya bernama H Kurdi Bin Aini ini, Ia mengakui dalam kasus ini dijadikan saksi oleh penyidik, jaksa maupun di persidangan.
Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Kepolisian dan jaksa dan dihadirkan juga sebagai saksi dipersidangan.
Menurut dia, kesaksiannya apa adanya, bahwa areal objek perkara setahunya itu bukan kawasan hutan, namun katanya tiba-tiba objek perkara itu sudah berubah menjadi kawasan hutan.
Ia mengatakan bingung, kenapa bisa berubah demikian setelah kasus ini muncul dipersidangan.
Ia berharap agar hukum itu benar-benar tegak dan adil sesuai aturan, dan berharap pula objek perkara dikembalikan kewarga yang saat ini kekurangan lahan untuk bercocok tanam.
[*to-65].