KALBAR | redaksisatu.id – Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa hingga ratusan juta rupiah, Masyarakat mendesak Likui mundur dari jabatannya sebagai Kepada Desa (Kades) Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 7 Juni 2022.
Desakan Masyarakat yang minta Likui mundur dari Kepada Desa (Kades) Dangkan Kota tersebut terkait Dana Desa yang diduga dikorupsi dengan dikuasainya secara pribadi sebesar Rp.367.344.000,-.
Menurut Masyarakat, penggelapan Dana Desa yang dilakukan oleh Likui selaku Kepada Desa itu sudah tidak bisa ditoleransi oleh masyarakat lagi. Sehingga Masyarakat setempat mendesak agar Likui sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada Masyarakat.
“Kami mendesak agar Likui mengundurkan diri dari Kepala Desa,” kata Abang Mulyadi, Wakil Ketua BPD Dangkan Kota, kepada Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat.
Lanjut Mulyadi menyampaikan, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Dangkan Kota itu sudah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor) dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) yang berlaku.
“Dia telah menggelapkan Dana Desa sebesar Rp.367.344.000,- dan itu telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Masyarakat setempat merasa sangat kecewa, sehingga dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama, meminta dan mendesak Likui mundur dari jabatannya selaku Kepala Desa Dangkan Kota.
“Hasil kesepakatan bersama dan tuntutan Masyarakat sudah kita sampaikan kepada Pak Camat, bahkan pihak terkait tingkat Kabupaten sampai kepada Bupati,” ujarnya.
Masyarakat berharap, agar Pemerintah juga taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengabaikan atas apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Dangkan Kota itu.
“Pemerintah juga harus mengambil sikap dan tindakan terhadap Kades Dangkan agar segera menonaktifkan Likui dari Jabatannya, agar persoalan serupa tidak terulang lagi, dan meminta pemerintah untuk segera menunjuk Plt Kades untuk mengisi kekosongan Jabatan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. Sebagai informasi, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut, diduga kuat telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.
Selain diduga kuat melanggar UU Tipikor, pelaku bisa dikenakan hukuman dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara.
Adrian318